Nomor Ujian Madrasah dan Waktu Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2023 Sesuai Juknis Nomor 901 Tahun 2023 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nomor Ujian Madrasah dan Waktu Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2023 Sesuai Juknis Nomor 901 Tahun 2023


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor B-755/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/2023 perihal Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

SOP Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Nomot 901 Tahun 2023

Surat edaran di atas merupakan pengantar terhadap keputusan direktoral jenderal pendidikan islam nomor 901 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur penyelenggaraan asesmen madrasah tahun pelajaran 2022/2023.

Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah Tahun 2023

Standar Operasional tersebut merupakan landasan madrasah dalam melaksanakan asesmen madrasah untuk kelas akhir di tahun 2023 ini. Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Fungsi Asesmen Madrasah adalah:
a. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
b. Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah
c. Salah satu syarat penentuan kelulusan

Pendataan Peserta Asesmen Madrasah Tahun 2023

Berikut prosedur pendataan peserta asesmen madrasah tahun 2023,
  1. Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
  2. Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
  3. Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022.
  4. Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.
  5. Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.

Model Nomor Peserta Asesmen Madrasah Tahun 2023

Berikut aturan penomeran peserta asesmen madrasah tahun 2023 sesuai standar operasional tahun 2023
Nomor peserta AM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut:
  1. 2 digit pertama : kode tahun ujian
  2. 2 digit kedua : kode provinsi
  3. 2 digit ketiga : kode kab./kota
  4. 1 digit keempat : kode jenjang (untuk jenjang MI adalah 1, untuk jenjang MTs adalah 2, dan untuk jenjang MA dan MAK adalah 3)
  5. 4 digit kelima : kode madrasah
  6. 4 digit keenam : nomor urut peserta asesmen
Contoh: 23-10-19-1-0802-0001
Keterangan:
23 = tahun 2023
10 = Provinsi Jawa Barat
19 = Kota Bandung
1 = jenjang MI
0802 = MIN 2 Kota Bandung
0001 = nomor urut peserta ujian
• Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016
• Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

Tugas Madrasah dalam Pelaksanaan Asesmen Madrasah Tahun 2023

Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan AM, sebagai berikut:
  1. Membentuk panitia pelaksana AM.
  2. Melakukan pendataan, verifikasi dan validasi peserta AM melalui aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
  3. Menetapkan data peserta AM
  4. Mencetak kartu peserta AM melalui aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM);
  5. Melakukan sosialisasi AM.
  6. Menyusun kisi-kisi dan naskah soal AM.
  7. Mengatur ruang AM.
  8. Menetapkan proktor, teknisi dan pengawas ruang AM.
  9. Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari madrasahnya.
  10. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  11. Menggandakan naskah soal AM berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan (bila ujian dalam bentuk kertas).
  12. Menyiapkan sarana pendukung AM.
  13. Melaksanakan AM sesuai SOP AM.
  14. Melaporkan pelaksanaan AM kepada Kantor Kemenag Kab./Kota.

Waktu Pelaksanaan Asesmen Madrasah


Waktu pelaksanaan AM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ketuntasan kurikulum.
  2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
  3. Hari libur nasional/keagamaan.
  4. Rentang waktu pelaksanaan AM

Rentang Waktu Pelaksanaan Asesmen

Berikut Waktu Pelaksanaan Asesmen Madrasah atau Ujian Madrasah Tahun 2023
MA : 13 Maret s.d 8 April 2023
MTs : 10 April s.d 20 Mei 2023
MI : 10 April s.d 20 Mei 2023

Download Juknis UM Nomor 901 Tahun 2023

Juknis Ujian Madrasah atau Asesmen Madrasah Tahun 2023 dapat didownload melalui file berikut,


Semoga bermanfaat.

1 comment for "Nomor Ujian Madrasah dan Waktu Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2023 Sesuai Juknis Nomor 901 Tahun 2023"