Pengaturan Ruang, Pengawas, dan Tata Tertib Asesmen Madrasah Tahun 2023 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengaturan Ruang, Pengawas, dan Tata Tertib Asesmen Madrasah Tahun 2023


Ujian Madrasah tahun 2023 ini diistilahkan berbeda sesuai Juknis Nomor 901 Tahun 2023. Istilah dalam Juknis bukan lahi Ujian Madrasah melainkan Asesmen Madrasah. Asesmen ini dilakukan kisaran bulan Maret - Mei Tahun 2023 untuk tingkat MI, MTs, dan MA.

Berikut aturan pengaturan ruang, pengawas, dan tata tertib asesmen madrasah sebagaimana tertuang dalam standa operasional pelaksanaan AM nomor 901 Tahun 2023.


Pengaturan Ruang Asesmen Madrasah Tahun 2023

Apabila asesmen dilaksanakan secara tatap muka di madrasah, panitia menetapkan ruang AM dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan asesmen;
2. Jumlah tiap ruang maksimal 20 peserta;
3. Setiap ruang AM diawasi oleh satu orang pengawas ruang;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta AM;
5. Setiap ruang asesmen ditempeli pengumuman yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA ASESMEN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
6. Setiap ruang AM disediakan denah tempat duduk peserta AM disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang asesmen;
7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi AM dikeluarkan dari ruang ujian/ditutup/dibalik sehingga tidak terbaca oleh peserta asesmen;
8. Selain ketentuan pengaturan ruang di atas, madrasah dapat mengatur ruang AM disesuaikan dengan kebutuhan/karakteristik bentuk asesmen yang akan dilaksanakan.

Pengawas Asesmen Madrasah Tahun 2023

  1. Kepala madrasah bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan AM di madrasah yang menjadi kewenangannya.
  2. Pengawas AM ditetapkan oleh kepala madrasah penyelenggara AM.
  3. Setiap ruang AM diawasi oleh satu orang pengawas.
  4. Pengawas AM adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
  5. Pengawas AM adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah Tahun 2023

1. Persiapan Pengawas AM

  • a. Dua puluh (20) menit sebelum AM dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas AM.
  • b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari panitia penyelenggara AM.
  • c. Pengawas ruang menerima bahan AM dari panitia berupa daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan AM, serta lem (bila ujian dalam bentuk kertas pensil/KP).
  • d. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas/Berita Acara.
  • e. Pengawas ruangan berpakaian rapi dan sopan.

2. Tata Tertib Pengawas Saat Pelaksanaan AM

a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang AM (kecuali peralatan elektronik pendukung asesmen berbasis komputer).
b. Pengawas masuk ke dalam ruang AM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan asesmen untuk:
  1. memeriksa kesiapan ruang asesmen, meminta peserta untuk memasuki ruang asesmen dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
  2. memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
  3. membacakan tata tertib;
  4. meminta peserta AM menandatangani daftar hadir;
  5. memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
  1. mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
  2. mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
  3. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d. Selama AM berlangsung, pengawas ruang wajib:
  1. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AM.
  2. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
  3. melarang orang lain memasuki ruang AM.
e. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari instrumen asesmen
f. Lima menit sebelum waktu asesmen selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta AM bahwa waktu tinggal lima (5) menit.
g. Setelah waktu AM selesai, pengawas ruang:
  1. mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
  2. mengumpulkan lembar jawaban dan naskah soal ;
  3. menghitung jumlah lembar jawaban sama dengan jumlah peserta;
  4. mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian.
h. Pengawas Ruang AM menyerahkan lembar jawaban dan naskah soal AM kepada Panitia AM disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan AM.
i. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran/peringatan oleh panitia AM dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tata Tertib Peserta Asesmen Madrasah Tahun 2023

1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum AM dimulai.
2. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti AM setelah mendapat izin dari ketua panitia AM tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta AM dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang ujian.
5. Peserta AM membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.
6. Peserta AM mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
7. Peserta AM mengisi identitas pada lembar jawaban secara lengkap dan benar.
8. Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, peserta AM mengisi identitas pada aplikasi ujian berbasis komputer.
9. Peserta AM yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
10. Peserta AM mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
11. Selama AM berlangsung, peserta AM hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
12. Peserta AM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti AM mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta AM yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu AM berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta AM berhenti mengerjakan soal setelah tanda waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing dalam keadaan terbalik.
15. Selama AM berlangsung, peserta dilarang:
  • a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
  • b. bekerja sama dengan peserta lain;
  • c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
  • d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
  • e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16. Meninggalkan ruang AM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta AM.
17. Peserta AM yang melanggar tata tertib diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang AM dan dicatat dalam berita acara AM.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Pengaturan Ruang, Pengawas, dan Tata Tertib Asesmen Madrasah Tahun 2023"