Penyebab Tidak Masuk Kouta Insentif GBPNS Tahun 2022 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyebab Tidak Masuk Kouta Insentif GBPNS Tahun 2022


Mekanisme pencairan dan penerimaan Insentif GBPNS Tahun 2022 diatur dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam juknis tersebut guru yang telah terdaftas di Simpatika berhak mendapatkan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 bila memenuhi 12 (dua belas) syarat. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut,
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Penyebab Tidak Masuk Kouta Insentif GBPNS Tahun 2022



Apabila terdapat PTK yang sudah memenuhi syarat di atas namun belum masuk sebagai penerima Insentif GBPNS Tahap 1 Batch 1 tidak perlu khawatir. Walaupun saat ini belum ada informasi resmi dari Kemenag tentang penyebabnya, namun saat diperhatikan PTK yang tidak masuk pencairan tahap ini biasanya masuk kategori berikut:
  1. Ada perbaikan data di Simpatika, hal ini disebabkan ketidaksesuaian data Simpatika dengan KTP (dukcapil).
  2. PTK belum memenuhi syarat sesuai Juknis.
Demikian, semoga bermanfaat.

9 comments for "Penyebab Tidak Masuk Kouta Insentif GBPNS Tahun 2022"

  1. Kenapa jumlah pemcairan uang insentif thn 2022 tidak sama
    Ada yg nerima 2.8 jt
    Ada yg hanya menerima 1.4 jt saja
    Sy termasuk yg nerima hanya 1.4 jt saja
    Padahal masa kerja sdh 15 thn

    ReplyDelete
  2. Saya mengajar sejak 2003 dan belum sertifikasi, semua persyaratan sudah terpenuhi, tapi sampai sekarang Tunjangan GBPNS belum masuk

    ReplyDelete
  3. Saya semuanya terepenuhi, tapi tidak dapat juga. Sampai penyaluran perakhir tidak dapat.

    ReplyDelete
  4. dulu cair, sama bunda saya sudah juga sudah terpenuhi tidak dapat juga sampai sekarang. mungkin juga disebabkan antara KTP dan kk berbeda kesalahan didukcapil sebab baru diperbaharui tanggal 7 desember. 2022

    ReplyDelete
  5. mudah-mudahan dipenghujung desember ini ada ijin Alloh dan pemberi kebijakan dapat meninjau ulang kembali siapa yang belum dicairkan tunjangannya

    ReplyDelete
  6. Sekarang akhir tahun.mengapa belum kunjung cair

    ReplyDelete
  7. SAMA BU,BELUM RIJKINYA BARANG KALI. PADAHAL SUDAH TERPENUHI

    ReplyDelete
  8. Saya belum menerima sampai saat ini. Tanggal 26 Januari 2023. Memang ada pembaharuan sih, dan sudah di data. Tapi tetap aja tertulis belum bisa menerima GBPNS. Tanggalnya hanya sampai akhir bulan ini..Semoga ada kebijakan yg adil.

    ReplyDelete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete