Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA 2025
Dalam rangka menjamin pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 yang jujur, tertib, dan berintegritas tinggi, setiap pihak yang terlibat—baik peserta, pengawas, proktor, maupun teknisi—diharapkan memahami dan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Tata tertib ini bersumber dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen RI) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan TKA secara nasional.
Melalui kepatuhan terhadap tata tertib ini, diharapkan seluruh proses asesmen dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap peran memiliki tanggung jawab yang saling mendukung untuk menciptakan suasana ujian yang kondusif, bebas dari kecurangan, dan menghargai upaya belajar peserta didik. Dengan demikian, hasil TKA 2025 akan benar-benar merefleksikan kemampuan akademik siswa secara murni serta menjadi dasar pengambilan kebijakan pendidikan yang lebih tepat, adil, dan bermakna.
Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA 2025
Berikut Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA 2025 yang bisa didownload oleh Satuan Pendidikan.
Terima kasih.

Post a Comment for "Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA 2025"