Pengumuman Guru Penerima Insentif GBPNS Tahun 2022 Susulan
Guru penerima Insentif GBPNS Tahun 2022 Tahap 1 Batch 1 telah diumumkan melalui akun Simpatika masing-masing PTK sejak awal Oktober lalu. Guru yang mendapatkan notifikasi ialah guru-guru yang layak mendapatkan bantuan sesuai Juknis Insentif GBPNS Tahun 2022 dan tidak ada perubahan data identitas pada simpatika.
Guru yang layak menerima insentif GBPNS dan belum menerima notifikasi bulan kemaren diminta untuk mengecek ulang kevalidan data yang dimasukkan pada simpatika sesuai dengan data dukcapil sebagaimana terekan dalam KTP juga Kartu Keluarga. Himbauan tersebut muncul diawal halaman setiap PTK saat membuka aplikasi simpatika.
Dalam notifikasi himbauan, perbaikan data PTK melalui ajuan S12 ini paling lambat dilakukan oleh guru tanggal 29 Oktober 2022, sebagaimana berikut,
Pengumuman Guru Penerima Insentif GBPNS Tahun 2022 Susulan
Pada tanggal 29 Oktober 2022, tampilan kata maaf di simpatika bagi guru yang belum ditetapkan sebagai penerima Insentif telah berubah menjadi kata selamat. Namun hal itu tidak terjadi pada semua guru, masih ada beberapa guru yang belum muncul perubahan notifikasi tersebut.
Faktor penyebab guru belum mendapatkan notifikasi sebagai penerima Insentif GBPNS tahun 2022 ini tidak disebutkan dan tidak dijelaskan dalam akun simpatika, walaupun secara juknis guru tersebut berhak sebagai penerima insentif GBPNS sebagaimana guru-guru yang lain. Akhirnya, harapannya ada susulan notifikasi sebelum tahun 2022 lewat.
12 syarat penerima Insentif GBPNS Tahun 2022
Berikut syarat-syarat guru dinyatakan layak mendapatkan insentif GBPNS tahun 2022 untuk memperoleh notifikasi insentif GBPNS,
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 tahun)
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
budiawan
ReplyDeleteKalau yang cairnya separuh bagaimana pak
ReplyDeleteBetul Ka, guru di Madrasah kami juga ada yang hanya cair 6 bulan. Tapi belum ada penjelasan lanjutan,,,
DeleteSemoga ada uang masuk susulan.