57.130 Guru Non PNS Jawa Timur Berhak Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahap 1 Tahun 2021
Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
GBPNS adalah guru bukan
pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sasaran penerima tunjangan profesi guru yaitu:
- Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
dan/atau Bukan Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah
negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki
sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan
fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengawas sekolah pada
madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki
sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan
fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:
- Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS, serta
pengawas sekolah pada madrasah
yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum
disetarakan (non inpassing) diberikan
tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut Daftar Penerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS di Jawa Timur
Post a Comment for "57.130 Guru Non PNS Jawa Timur Berhak Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahap 1 Tahun 2021"