Pemerintah Berikan Alokasi 9.495 Formasi PPPK Guru Madrasah Tahun 2021 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Berikan Alokasi 9.495 Formasi PPPK Guru Madrasah Tahun 2021

 

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru Madrasah dan Guru Agama tahun 2021, akan digelar oleh pemerintah mulai April 2021. Nizar, Sekjen Kementerian Agama mengatakan bahwa Kemenag akan menggelar seleksi PPPK bagi guru madrasah. Alokasi yang diberikan untuk formasi PPPK guru madrasah adalah 9.495 guru, sedangkan formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri sekitar 27.303 guru, dengan rincian 22.927 formasi guru agama Islam, 2.727 guru agama Kristen, 1.207 guru agama Katolik, 403 guru agama Hindu, dan 39 guru agama Buddha.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Hal ini juga dilatarbelakangi mayoritas guru binaan Kementerian Agama berstatus non-PNS alias honorer, baik guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.

Untuk mengikuti seleksi PPPK tersebut ada beberapa persyaratan bagi para guru yang harus dicermati.

  1. Guru honorer sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
  2. Telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang sedang tidak mengajar.
  4. Pendaftar memiliki kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali (di tahun yang sama atau berikutnya);
  5. Materi pembelajaran secara daring disediakan oleh Kemendikbud untuk membantu pendaftar dalam persiapan sebelum ujian seleksi;
  6. Ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK dijamin oleh pemerintah pusat;
  7. Biaya penyelenggaraan ujian telah ditanggung oleh Kemendikbud.

Tahapan Seleksi PPPK Guru Agama 2021

  1. Penetapan kebutuhan passing grade
  2. Pendaftaran
  3. Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK);
  4. Pengelolaan nilai;
  5. Penetapan NIP PPPK;

Post a Comment for "Pemerintah Berikan Alokasi 9.495 Formasi PPPK Guru Madrasah Tahun 2021"