Syarat Pengajuan Insentif GBPNS - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Pengajuan Insentif GBPNS


Tunjangan insentif GBPNS ialah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah. Tujuan pemberian tunjangan ini guna meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah. Hal tersebut bisa tercapai salah satunya jika kesejahteraan guru madrasah bukan pegawai negeri meningkat sehingga mampu meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.

Tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri merupakan adopsi dari tunjangan fungsional guru. Pada pertengahan 2017, tunjangan fungsional dihapus seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Namun Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Untuk mendapatkan Tunjangan Insentif GBPNS harus memenuhi beberapa syarat berikut :

  1. Guru bukan PNS/ Non PNS yang masih aktif  mengajar di RA atau madrasah dan terdaftar di program SIMPATIKA.
  2. Belum lulus sertifikasi guru.
  3. Memiliki Nomer PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Aktif selama 2 tahun / 4 semester berturut - turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  5. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
  6. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
  7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  8. Belum memasuki usia pensiun.
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama.
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legistlatif.

Guru yang sudah memenuhi semua syarat diatas secara otomatis diakun Simpatika masing-masing guru ada form ajuan otomatis untuk menerbitkan S39a sebagai awal proses pengajuan Insentif GBPNS. 

Post a Comment for "Syarat Pengajuan Insentif GBPNS"