Syarat Mendapatkan Bantuan KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS 2021 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Mendapatkan Bantuan KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS 2021


Alhamdulillah, Juknis tentang Bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS telah turun dengan SK Direntur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021.

Berikut Syarat calon penerima bantuan pemerintah pada KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
  4. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
  5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;
  6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;
  7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;
  8. Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  9. Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir
  10. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut :
    • Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
    • Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
    • Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
    • Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.

Download Juknis Bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS DISINI

Post a Comment for "Syarat Mendapatkan Bantuan KKG / MGMP / MGBK / KKM / POKJAWAS 2021"