SK Dirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 Juknis Ajuan inpasing - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SK Dirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 Juknis Ajuan inpasing


Pendidikan Indonesia mempunyai beberapa pilar termasuk madrasah. Sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Agama, madrasah mempunyai peranan penting dalam pembentukan karakter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Dalam menjalankan misi tersebut, madrasah dibantu oleh berbagai pihak, termasuk para guru madrasah. Guru madrasah memegang peranan yang sangat penting dalam proses pendidikan karena merekalah yang berinteraksi langsung dengan siswa dan membimbing mereka melalui proses pembelajaran.


SK Dirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 Juknis Ajuan inpasing

Namun tidak semua guru madrasah berstatus guru ASN. Sebagian guru madrasah merupakan guru non-ASN (GBASN). Mereka sudah menjadi guru berlisensi dan belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sama seperti guru ASN, padahal mereka telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses pendidikan di madrasah. Oleh karena itu, Kementerian Agama memandang perlu dilaksanakan program pemberian kesetaraan pangkat dan status kepada seluruh guru madrasah yang telah memiliki kualifikasi pedagogi dan berkualifikasi GBASN.

Program kesetaraan ini memungkinkan GBASN untuk mengambil tingkatan yang sama dengan guru ASN, dengan pengakuan dan perlindungan yang lebih besar. Selain itu, guru GBASN dengan pemerataan kelas akan mendapat tunjangan profesi sebesar gaji pokok berdasarkan hasil pemerataan kelas. Hal ini akan semakin memberikan motivasi dan apresiasi kepada para guru GBASN atas dedikasi dan sumbangsihnya terhadap dunia pendidikan khususnya madrasah.

Petunjuk Teknis Penjaminan Kesetaraan Jabatan Pejabat Non Pemerintah Madrasah Sebagai Pendidik Terakreditasi Tahun 2023 sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian kesetaraan status bagi Pejabat Non Pemerintah pada Pendidik Terakreditasi Madrasah. Petunjuk Teknis Pemberian Jabatan Setara Kepada Guru Madrasah Pendidik Negeri Swasta Non-Terakreditasi Tahun 2023 meliputi: memuat ketentuan mengenai tujuan, persyaratan, dan tata cara pemberian Menjadi pendidik bersertifikat periode pelaksanaan tahun 2023.

Juknis Ajuan Inpasing SK Dirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023

Download Juknis Ajuan Inpasing berikut,



Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "SK Dirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 Juknis Ajuan inpasing"