Kriteria Proktor, Teknisi, dan Pengawas ANBK Tahun 2023 sesuai POS AN Nomor 015/H/KP/2023 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Proktor, Teknisi, dan Pengawas ANBK Tahun 2023 sesuai POS AN Nomor 015/H/KP/2023


Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2023 telah diatur oleh Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023.



Kriteria Proktor, Teknisi, dan Pengawas ANBK Tahun 2023

Berikut kriteria Proktor, Teknisi, dan Pengawas yang dapat ditugaskan oleh satuan pendidikan dalam ANBK Tahun 2023 sesuai POS AN Nomor 015/H/KP/2023

Kriteria Proktor ANBK

Proktor merupakan Pendidik atau Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan dengan ketentuan:
  1. memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
  2. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;
  3. bersedia ditugaskan sebagai Proktor di Satuan Pendidikan pelaksana AN;
  4. Proktor dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya proktor;
  5. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
  6. Proktor dalam kondisi sehat.

Kriteria Teknisi ANBK

Teknisi merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dengan ketentuan:
  1. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di Satuan Pendidikan;
  2. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi;
  3. bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di Satuan Pendidikan pelaksana AN;
  4. teknisi dapat berasal dari Satuan Pendidikan lain bila Satuan Pendidikan belum memiliki sumber daya teknisi;
  5. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas; dan
  6. teknisi dalam kondisi sehat.

Kriteria Pengawas ANBK

Pengawas adalah pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dengan ketentuan:
  1. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
  2. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik;
  3. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;
  4. pengawas AN berasal dari Satuan Pendidikan lain; dan
  5. Pengawas dalam kondisi sehat.

Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas ANBK Tahun 2023

Berikut Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas yang dapat ditugaskan oleh satuan pendidikan dalam ANBK Tahun 2023 sesuai POS AN Nomor 015/H/KP/2023

Penetapan Proktor dan Teknisi ANBK

  1. Satuan Pendidikan dapat menetapkan Proktor dan Teknisi yang akan ditugaskan di Satuan Pendidikan masing-masing.
  2. Satuan Pendidikan melaporkan proktor/teknisi yang telah ditunjuk kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  3. Pelaksana Tingkat Provinsi menyampaikan penetapan Proktor/Teknisi kepada Pelaksana Tingkat Pusat.

Penetapan Pengawas ANBK

  1. Satuan Pendidikan mengusulkan Pengawas yang akan ditugaskan di Satuan Pendidikan lainnya.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Provinsi Kemenag, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Pengawas pada setiap Satuan Pendidikan.

Post a Comment for "Kriteria Proktor, Teknisi, dan Pengawas ANBK Tahun 2023 sesuai POS AN Nomor 015/H/KP/2023"