2 Berkas Ajuan Inpasing Guru Sertifikasi di Akun Simpatika - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

2 Berkas Ajuan Inpasing Guru Sertifikasi di Akun Simpatika



Di tanggal 28 Agustus 2023, terdapat kabar gembira bagi guru sertifikasi yang belum memiliki SK Inpasing. Sebagaimana kita ketahui bahwa terdapat beberapa model guru yang ada di madrasah. Tentunya guru yang sudah terdaftar di Simpatika.

Berikut urutan guru di madrasah dalam akun Simpatika,
  1. Sudah Memiliki Peg Id
  2. Sudah Memiliki NPK
  3. Sudah Lulus Pretes PPG / Menunggu kouta PPG
  4. Sudah Lulus PPG / Guru Sertifikasi Non Inpasing
  5. Sudah Inpasing / Guru Sertifikasi Inpasing
Guru yang dapat mengajukan Inpasing di Simpatika ialah guru di poin 4, yaitu Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun belum memilki SK Inpasing.

Berkas Ajuan Inpasing Guru Sertifikasi sudah admin posting di web ini dengan judul Berkas Usulan Inpasing Sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023. Namun, terdapat perbedaan dengan realita di Simpatika saat menu Ajuan Inpasing di Simpatika diluncurkan.

2 Berkas Ajuan Inpasing Guru Sertifikasi di Akun Simpatika

Berkas Ajuan Inpasing Guru Sertifikasi yang harus diuplad oleh guru di Akun Simpatika hanya ada dua file, yaitu:
  1. KTP
  2. SK Awal Guru
Kedua berkas di atas harus discan dan diupload di akun Simpatika. Perlu menjadi perhatian bahwa KTP dan SK Awal Guru yang diupload harus sama dengan data guru di Simpatika.

Solusi Berkas Guru Sertifikasi dan Data Simpatika Tidak Sama

Apabila terdapat data KTP dan SK Awal guru di Simpatika yang tidak sesuai dengan berkas yang ada dan dimiliki oleh guru sertifikasi, maka guru sertifikasi dapat mengajukan perubahan data simpatika terlebih dahulu sebelum mengajukan proses Ajuan Inpasing.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "2 Berkas Ajuan Inpasing Guru Sertifikasi di Akun Simpatika"