PMK Tentang Biaya UTBK SNBT Nomor 4/PMK.02/2023 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMK Tentang Biaya UTBK SNBT Nomor 4/PMK.02/2023


Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri.

Peraturan yang ditetapkan tanggal 17 Januari 2023 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2023 oleh Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini berisi 5 Pasal.


Berikut 5 Pasal yang merupakan isi dari PMK Nomor 4/PMK.02/2023,

Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berasal dari penerimaan:
a. seleksi nasional berdasarkan tes untuk perguruan tinggi negeri program diploma/ sarjana; dan
b. layanan sistem seleksi nasional penenmaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa seleksi nasional berdasarkan tes untuk perguruan tinggi negeri program diploma/sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per calon mahasiswa per pendaftaran.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan sistem seleksi nasional pene.rimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2
Besaran tarif seleksi nasional berdasarkan tes untuk perguruan tinggi negeri program diploma/ sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), bagi pelamar Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang:
a. masuk dalam Data Terpadu Kesejahtetaan Sosial; dan/atau
b. menerima program bantuan sosial,
yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 3
(1) Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalain Pasal 1 ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 5
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download PMK Tentang Biaya UTBK SNBT Nomor 4/PMK.02/2023

PMK Tentang Biaya UTBK SNBT Nomor 4/PMK.02/2023 dapat didownload melalui file berikut,



Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "PMK Tentang Biaya UTBK SNBT Nomor 4/PMK.02/2023"