Proses Pencairan Insentif GBPNS Tahun 2022 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Pencairan Insentif GBPNS Tahun 2022

Guru penerima tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2022 telah diumumkan melalui akun SIMPATIKA PTK masing-masing. Guru yang sesuai dengan kriteria penerima Insentif dan masuk kouta pencairan sudah menerima notifikasi pencairan dan dapat mencetak surat pengantar pencarian di Bank penyalur.


Ada beberapa PTK di madrasah yang hingga saat ini belum menerima notifikasi tersebut, padahal secara syarat sudah memenuhi kriteria penerima insentif. Menjawab narasi tersebut, admin belum mendapat informasi resmi untuk penyebabnya.

Proses Pencairan Insentif GBPNS Tahun 2022

Bagi guru yang sudah mendapat notifikasi pencairan, sudah dapat melakukan pencairan Insentif GBPNS di Bank Mandiri sebagai bank penyalur. Adapun proses pencairannya ialah sebagai berikut;

Berkas Pencairan Insentif GBPNS

Penerima Insentif menyiapkan berkas-berkas untuk dibawa ke Bank Mandiri berupa:

  1. Surat Keterangan Penerima Insentif (Simpatika)
  2. Surat Pernyataan bersedia menerima Insentif (Simpatika) bermaterai 10 ribu
  3. Surat Kuasa Penutupan Rekening (Simpatika) bermaterai 10 ribu
  4. Foto Kopi KTP
  5. Foto Kopi KK
  6. Foto Kopi NPWP / Surat Keterangan tidak memiliki NPWP (Simpatika) bermaterai 10 ribu

Setelah 6 berkas di atas sudah siap dan sudah diberi materai serta di tanda tangani. Selanjutnya berkas dibawa ke Bank Mandiri yang tertera dalam surat pengantar pencairan di waktu aktif. Tahapannya ialah pihak bank akan meminta PTK untuk mengisi formulir aktivasi rekening dan antri untuk mencarikannya.

Besaran Bantuan Insentif GBPNS Tahun 2022

Bantuan Insentif GBPNS Tahun 2022 yang diterima oleh guru ialah 250 ribu perbulan, dikkali dengan 12 bulan ialah 3 juta. Walaupun demikian, -setelah dipotong pajak- maka jumlah direkening yang dapat dicairkan sebesar Rp2.850.000,- (Duajuta Delapanratus Limapuluh Ribu Rupiah).

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Proses Pencairan Insentif GBPNS Tahun 2022"