Petunjuk Pelaksanaan Hari Pahlawan dan Hening Cipta Tahun 2022 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Pelaksanaan Hari Pahlawan dan Hening Cipta Tahun 2022


Kemerdekaan yang kita rasakan saat ini tidaklah datang begitu saja, namun memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang luar biasa dari pendahulu negeri seperti yang ditunjukkan pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian dikenal dengan Hari Pahlawan.



Hari Pahlawan kiranya tidak hanya sekedar diingat dan diperingati secara seremonial saja pada setiap tanggal 10 November, namun lebih dari itu bagaimana kita dapat mengambil makna yang terkandung di dalamnya.

Petunjuk Pelaksanaan Hari Pahlawan Tahun 2022

Tujuan dari memperingati hari pahlawan adalah mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, tujuan lanjutannya adalah membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.

Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta 

Mengheningkan cipta adalah kegiatan berdiam diri untuk merenung, berdoa, memikirkan atau mengenang orang-orang yang telah gugur atau suatu peristiwa pilu dalam sejarah. Mengheningkan cipta dianggap sebagai salah satu bentuk gestur penghormatan, khususnya ketika berduka cita untuk orang-orang yang telah meninggal.

Pelaksanaan Hening Cipta Secara Serentak 60 Detik
  1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan.
  2. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
  3. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan: a). Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan. b). Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan. c). Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
  4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di: a). Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya. b). Rumah-rumah. c). Jalan Raya (dalam kota). d). Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera. e). Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya. f). Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal. g). Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot. h). Kereta Api yang sedang berjalan: 1- Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi. 2- Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
  5. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi: a). Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. b). Kereta Api yang sedang berjalan. c). Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas. d). Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. e). Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol. f). Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip). g). Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara. h). Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
  6. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.
  7. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
  8. Demikian, untuk dilaksanakan sebaik- baiknya.


Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Petunjuk Pelaksanaan Hari Pahlawan dan Hening Cipta Tahun 2022"