Download Format Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Format Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)


Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan, sebagai bentuk bantuan bagi pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.


Tujuan utamanya adalah untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar, serta mengarungi kehidupan setelah dewasa kelak.

Lembaga yang ingin mengajukan izin pendirian satuan PAUD selanjutkan mengajukan permohonan kepada Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten dengan menyebutkan Nama Penyelenggara, Alamat Penyelenggara, Nama Lembaga, Alamat Lembaga, dan No. Telp./HP/email. Tentunya dengan menyiapkan semua syarat administrasi dan syarat teknis yang diminta dalam aplikasi Sicantik Cloud.

Syarat Administrasi Pendirian Satuan PAUD

Berikut ini merupakan berkas-berkas yang harus disiapkan oleh lembaga sebelum mengajukan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD,
  1. Surat Permohonan dari Penyelenggara Pendidikan;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  3. Akta Pendirian dan Perubahannya serta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  4. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas;
  5. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/pakai/IMB/PBG);
  6. Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  7. Fotocopy izin sebelumnya dan NPSN (Jika perpanjangan/perubahan);

Syarat Teknis Pendirian Satuan PAUD

Berikut ini merupakan persyaratan teknis yang harus disiapkan oleh lembaga sebelum mengajukan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD,
  1. Rencana Induk Pengembangan ( RIP ) Sekolah meliputi Visi Misi, Kurikulum, Sasaran peserta didik, PTK, SK Pengangkatan PTK, Sarana dan Prasarana dan Struktur Organisasi Lembaga, Pembiayaan, Pengelolaan, peran serta masyarakat dan Rencana pentahapan selama lima tahun.
  2. Dokumen Rencana Pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar Nasional Pendidikan;
  3. Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan pendidikan;
  4. Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan;
  5. Untuk Syarat Teknis Nomor 1 (satu) dikecualikan untuk jenjang KB, TPA atau SPS

Download Format Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Berikut merupakan file Format Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dapat didownload oleh lembaga,



Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Download Format Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"