Registrasi Permohonan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Melalui Aplikasi Sicantik Cloud - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Registrasi Permohonan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Melalui Aplikasi Sicantik Cloud


Sicantik ialah merupakan suatu Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk publik yang dapat digunakan oleh instansi, baik pusat maupun daerah guna mempermudah pemerintah dalam melakukan perizinan. Aplikasi ini diluncurkan sebagai perpanjangan dari diterbitkannya peraturan Presiden Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) No.95 pada 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017 tentang sistem pelayanan Perizinan Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah.



Permohonan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Melalui Aplikasi Sicantik Cloud

Sistem perizinan yang awalnya dibangun mandiri pada setiap daerah, dapat dijadikan menjadi satu aplikasi saja menjadi SiCantik Cloud. Dalam pengoperasiannya daerah dapat menghemat anggaran biaya untuk belanja server karena sudah disediakan Kemkominfo, serta dapat dibantu dalam pengoperasiannya, sistem keamanannya pun akan lebih terjaga dikeranakan akan menjadi lebih terpadu.

Aplikasi SiCantik Cloud ini merupakan sistem yang tidak dapat dilepaskan dari perizinan secara nasional serta sistem pemerintah. Sehingga pemerintah dapat mengontrol apakah aplikasi ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang dijanjikan. Selain itu, penggunaan aplikasi ini juga cukup mudah, yakni dapat di akses di mana saja serta kapan saja.

Pada saat regristasi untuk pertama kalinya, cukup mengisi username, nama, alamat email, serta instansi yang menaungi peserta. Selanjutnya, mengisi tipe identitas, nomor identitas, jenis kelamin, pekerjaan, tempat tanggal lahir, nomor telepon, serta alamat yang sedang ditinggali. Setelah semua sudah diisi, aplikasi SiCantik Cloud akan siap membantu dalam setiap proses perizinan yang akan dilakukan, tentunya dengan persyaratan yang berbeda-beda pada setiap instansinya.

Adapun fitur terbaru yang sedang diproses aplikasi SiCantik Cloud ini adalah:
  1. Aplikasi mobile Android dan IOS dalam versi baru
  2. Integrasi modul aplikasi SiCantik dengan sistem eksternal
  3. SSO dari Portal Nasional
  4. Push Notification website dan mobile
  5. Peta Digital mobile dan website
  6. Penambahan halaman pada video tutorial

Cara Registrasi Izin di Sicantik Cloud

Lembaga yang belum memiliki akun di Aplikasi Sicantik Cloud dapat melakukan registrasi mandiri melalui online dengan tahapan sebagai berikut,



Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Registrasi Permohonan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Melalui Aplikasi Sicantik Cloud"