Surat Edaran dan Panduan SDM Tahun 2022 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran dan Panduan SDM Tahun 2022

Surat Edaran dan Panduan SDM

Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran nomor : 2574/J1/DS.00.01/2022 tanggal 16 Juni 2022 perihal Pemberitahuan Pembaharuan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan.

Surat Edaran dan Panduan SDM Tahun 2022

Dalam rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan data pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemutakhiran dan menerapkan penyesuaian di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id) untuk mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi (verval) data induk pendidikan.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan kepada satuan-satuan pendidikan di lingkungan Saudara dan petugas pendataan di instansi saudara yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, untuk masuk/log in ke aplikasi dan melakukan pembaruan akun sebagai berikut:
  1. Verifikasi email. Email atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan sebagai username akun pengelola data. Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email untuk kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi email ditandai dengan centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika email yang terdaftar sebelumnya berstatus tidak aktif atau tidak sesuai/typo, dapat dilakukan penggantian secara mandiri pada fitur Pembaruan Email.
  2. Memperbarui profil: a). memastikan identitas terisi lengkap merujuk pada data induk kependudukan; b). memastikan gelar terisi, terutama untuk melengkapi identitas pimpinan di instansi terkait yang berdampak pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan c). memastikan nomor kontak valid dan dapat dihubungi.
  3. Memperbarui password. Pembaruan password wajib dilakukan untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf (termasuk huruf kapital), dan spesial karakter. Penggantian password tidak dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan. Batas waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Akun-akun yang belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan tanggal tersebut dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
Selanjutnya untuk mengoptimalkan akses manajemen akun di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan maka seluruh instansi selain satuan pendidikan, harus memiliki 1 (satu) orang Admin. Admin Instansi berperan penting dalam mekanisme pendaftaran dan pengelolaan akun-akun di instansi, satuan pendidikan, dan yayasan pendidikan di lingkungannya sesuai batasan dan kewenangan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.

Penetapan mengenai penunjukan, perubahan, atau penggantian Admin Instansi, diajukan berdasarkan Surat Penugasan dari kepala instansi ke Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (https://ult.kemdikbud.go.id)

Panduan mekanisme-mekanisme pembaruan akun terlampir.


Post a Comment for "Surat Edaran dan Panduan SDM Tahun 2022"