JUKNIS ASESMEN NASIONAL 2022 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JUKNIS ASESMEN NASIONAL 2022


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 1457/H.H4/PG.00.02/2022 perihal POS Asesmen Nasional Tahun 2022.

Surat Edaran POS ANBK 2022

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Seluruh Indonesia, yang selanjutnya diteruskan ke lembaga di bawah naungannya.

Berikut isi surat edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan nomor 1457/H.H4/PG.00.02/2022 :

Dengan hormat, dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk acuan pelaksanaan AN Tahun 2022, melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan

Asesmen Pendidikan Nomor: 013/H/PG.00/2022 tanggal 24 Maret 2022, sebagaimana terlampir.

BAB I
KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL

A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional

1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII angka 2.


B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan
1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
a. Kepala satuan pendidikan;
b. Seluruh Pendidik;
c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.

4. Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

5. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.




C. Persyaratan Peserta Didik

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
a. jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
b. jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri

5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.





Post a Comment for "JUKNIS ASESMEN NASIONAL 2022"