Edaran Pengiriman Video Presentasi Business Plan Pesantren Inkubasi 2022
Inkubasi Pesantren merupakan bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada 500 pesantren se Indonesia di tahun 2022. Tahap awal pesantren mengajukan permohonan bantuan melalui Simba sesuai Juknis Inkubasi Pesantren yang telah diterbitkan sebelumnya.
Tindak lanjut bagi pesantren yang mengajukan ialah melakukan presentasi Business Plan tentang unit bisnis yang diajukan. Pada masa pandemi Covid 19 yang belum usai, presentasi dilakukan dengan mengirim video pada link.
Edaran Pengiriman Video Presentasi Business Plan Pesantren Inkubasi 2022
Berikut isi edaran tentang pengiriman video presentasi tersebut :
Memperhatikan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 pada Bab II huruf E angka 1 huruf c), bahwa Setiap rencana usaha/business plan harus dipresentasikan dan dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan layak untuk diajukan, mengingat kondisi saat ini masih dalam keadaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tahapan pelaksanaan presentasi rencana bisnis/usaha dilakukan dalam bentuk video.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon untuk disampaikan kepada pesantren yang telah mendaftar dan mendapatkan rekomendasi. Adapun. ketentuan pembuatan video sebagai berikut:
- Durasi video maksimal 5 menit.
- Kapasitas video maksimal 20 MB.
- Pesantren hanya dapat mengirimkan 1 (satu) video.
- Presentasi dilakukan oleh Pengelola Bisnis atau Usaha Pesantren yang ditugaskan oleh pimpinan/pengasuh pesantren melalui Surat Keputusan Pimpinan.
- Dikirim melalui link berikut: https://bit.ly/inkubasi2022 paling lambat tanggal 17 April 2022.
- Apabila pesantren tidak mengirim video pada batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melakukan presentasi.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ahmad Hidayat (0812-2228-7277) dan Tabaruddin (0812-1868-627).
Post a Comment for "Edaran Pengiriman Video Presentasi Business Plan Pesantren Inkubasi 2022"