Juknis Pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kementerian Agama - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kementerian Agama

Pada tahun 2022, aplikasi dukungan inkubasi untuk proyek Pesantren diluncurkan. Mereka yang ingin mendapat bantuan inkubasi dari Kementerian Agama dapat mengajukan proposal mulai 1 hingga 25 Maret 2022.


Dukungan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari Program Kemandirian Pezantren yang digagas Kementerian Agama pada tahun 2020 di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Program ini dilandasi oleh sebuah konsep besar yang disebut Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Pendidikan Islam, menyatakan pada 2022, Kementerian Agama menargetkan menawarkan 500 paket inkubasi bisnis pesantren untuk mendukung pesantren. Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada Pesantren yang belum pernah menerima bantuan tersebut.

Untuk mendapatkan dukungan Kementerian Agama, sebuah pondok pesantren mendaftar sebagai pengusul dengan mengunduh dokumen pengajuan dari situs resmi aplikasi SIMBA PDpontren di https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. Permohonan bantuan diajukan dalam bentuk file digital (electronic copy).

Selain itu, pihak yang berkepentingan diharapkan dapat membuat dan mengajukan proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis yang dapat diunduh dari https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.

Pilot project Program Kemandirian Pondok Pesantren telah dilaksanakan di sembilan Pondok Pesantren sejak akhir tahun 2020. Pada tahun 2021, program tersebut akan direplikasi di 105 pondok pesantren dengan dukungan Kementerian Agama. Selain itu, replikasi program mandiri akan mencakup 500 pondok pesantren pada 2022.

Ada empat kategori pondok pesantren yang didukung. Pertama, pesantren belum memiliki unit usaha sendiri. Kedua, Pesantren memiliki unit usaha dengan rencana pengembangan hingga Rp250 juta.

Kategori ketiga, pondok pesantren, memiliki unit usaha dengan rencana pengembangan hingga Rp 500 juta. Pesantren ini disokong dana 500 juta rupiah. Terakhir, Pesantren memiliki unit usaha dengan rencana pengembangan hingga Rp 600 juta.

Duplikasi serupa akan dilakukan tahun depan dengan target yang lebih besar. Oleh karena itu, diharapkan program ini akan mengarah pada “Tahun Kemandirian Pondok Pesantren Lestari” pada tahun 2024. Pada saat itu, 5.000 pondok pesantren mengoperasikan unit usaha mandiri dan membangun jaringan usaha baik dengan Pesantren maupun pihak lain diharapkan dapat mengimplementasikan replika model independen.

Untuk dukungan tahun ini, kita harus selalu mewaspadai dan memperhatikan berbagai aktivitas penipuan yang mengatasnamakan penyedia dukungan, seperti permintaan uang muka dan permintaan pengiriman uang. Informasi penyaluran bantuan kepada pondok pesantren dapat diperoleh dari situs resminya, Dinas Pendidikan PAUD dan jejaring sosial milik pondok pesantren.

Berikut Juknis Bantuan Pesantren Inkubasi


Post a Comment for "Juknis Pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kementerian Agama"