Surat Edaran Kemenag tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kabupaten Gresik - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Kemenag tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kabupaten Gresik

Kepala Meneterian Agama Kabupaten Gresik pada tanggal 11 Februari 2022 mengeluarkan surat edaran tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah kewenangan Kemenag Gresik dengan nomor surat B-376/Kk.19.13.2/PP.01/02/2022. Hal itu menindaklanjuti dari ditetapkkannya level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik.


Berikut poin-poin inti dalam Surat Edaran tersebut :
  1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan;
  2. Khusus satuan pendidikan RA dilaksanakan Pembelajamn Jarak Jauh (PJJ) 100% hingga batas waktu yang ditentukan kemudian;
  3. Kepala satuan pendidikan harus memastikan PTM Terbatas dilaksanakan dengan tetap memberlakukan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan yang terdiri dari 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumuman) dan 3T (testing, Iracing, tremment) dengan ketat;
  4. Penghentian sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menleri Nomor 05KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor FIK.Oı.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahtın 2021; Serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Nomor 423/4988/43753/2021;
  5. Orang tua wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengıkuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ);
  6. Kepala satuan pendidikan harus menyiapkan PTM Terbatas dan/atau PJJ secara baik;
  7. Demi kesehatan dan keselamatan bersama, pelaksanaan pembelajaran 18 jam di luar kelas (outdoor learning) sepertİ outbond, stüdy tour, outing Class dan sejenisnya untuk sementara ditunda pelaksanaannya sampai batas waklu yang ditentukan kemudian;
  8. Tetap melanjutkan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik- yang memenuhi kereteria pnerima vaksin;
  9. Kepala satuan pendidikan untuk senantiasa berkordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat Kelurahan, Desa, Kecamatan dan Kabupaten dan/atau tim pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) tingkat Kabupaten untuk membina dan memantau penerapan protokol kesehatan terhadap penyelenggaran PTM terbatas, terutama dalam hal: a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan; b. Pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan; c. Percepatan vaksinasi (COVID-19) bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan d. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  10. Pengawas madrasah mengoptimalkan fungsi monitoring terhadap keterlaksanaan PTM terbatas dan'atau PJJ, serta penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan
Berikut Edaran Kepala Kemenag tentang Pembatasan PTM di level 2 di Kabupaten Gresik :




Post a Comment for "Surat Edaran Kemenag tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kabupaten Gresik"