Solusi Nakal Pindah Jurusan Saat Kelas 11 SMA/MA - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Solusi Nakal Pindah Jurusan Saat Kelas 11 SMA/MA


Siswa tingkat SMA/MA/SMK merupakan tingkat lanjutan dari jenjang MTs/SMP dan yang sederajat dengannya, untuk selanjutnya memeneruskan ke perguruan tinggi. Di tingkat SMA/MA/SMK inilah siswa mulai menentukan jurusan yang lebih dimintai dan lebih didalami pelajarannya. Jurusan yang pilih di SMA/MA/SMK sangat berpengaruh terhadap keilmuan yang dimiliki serta bakat dan minat serta keterampilan yang dibidangi.


Masih banyak siswa tingkat SMA/MA/SMK yang tidak selektif dan berpikir matang dalam memilih jurusan ini. Sehingga ada yang dipertengahan proses belajar di SMA/MA/SMK ingin berpindah jurusan saat kelas 11 bahkan sudah kelas 12. Pertanyaannya ialah, bolehkah siswa tersebut pindah sesuai perundang-undangan yang berlaku? Untuk mengetahui jawabannya mari simak penjelasan berikut ini.


Saat Kelas 11 Tidak Boleh Pindah Jurusan

Saat ini yang menjadi acuan dalam penentuan jurusan ditingkat SMA/MA ialah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah. 

Pasal 7
  1. Peserta didik SMA/MA dapat pindah antarkelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester 1 (satu).
  2. perpindahan kelompok peminatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
  3. Peserta didik yang pindah kelompok peminatan akademik harus mengikuti program matrikulasi.

Pasal 13
  1. Peserta didik SMA/MA dan SMK/MAK dapat pindah antarkelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya, paling lambat pada akhir semester 1 (satu).
  2. Perpindahan kelompok peminatan akademik ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
  3. Peserta didik yang pindah ke kelompok peminatan kejuruan atau sebaliknya harus mengikuti program matrikulasi.
Dalam Pasal 7 Permindikbud di atas telah di atur bahwa ketentuan peminatan siswa terjadi pada Semester 1, yaitu semester ganjil kelas 10. Dalam arti lain, sesui aturan nomor 64 tahun 2014 ini, Siswa yang sudah kelas 11 apalagi kelas 12 tidak diperbolehkan pindah jurusan. Dia bisa pindah jurusan bila bersedia kembali pada semester 1.

Solusi Pidah Jurusan Saat Kelas 11

Problematika yang terjadi di lapangan, ada siswa yang ngotot untuk pindah jurusan saat kelas 11. Banyak alasan yang dikemukakan, dia dibulli oleh teman sekelasnya, nanti saat ke perguruan tinggi dia ingin ambil jurusan itu dan ini, dan beberapa alasan-alasan lainnya. Bahkan masih ada mental siswa yang mengancam putus sekolah bila dia tidak pindah jurusan. Ini fakta yang ironi masih terjadi.

Solusinya ialah siswa tersebut kadang masih dipindahkan jurusan di kelas 11 tanpa harus mengulang kembali ke semester 1 di kelas 10. Namun, semua raport dari kelas 10 hingga kelas 11 dimanipulasi nilainya oleh operator madrasah atas permohonan wali siswa dan persetujuan kepala madrasah. kongkalikong ini kadang terjadi demi memenuhi keinginan anak untuk pindah jurusan dengan berbagai macam alasan.

Bisakah hal itu? Jawabannya ialah bisa terjadi. Sebab pendataan online nasional baik melalui Dapodik atau EMIS masih memungkinkan perubahan jurusan siswa dikelas 11 atau bahkan kelas 12. Kelonggaran-kelonggaran yang ada dan di pahami oleh operator seperti ini masih disalahgunakan. Harusnya kelonggaran yang ada bukan menjadi sebuah solusi terhadap penyelewengan.

Bila hal-hal di atas dilakukan, ada konskwensi lain yang kadang tidak menjadi perhatian dalam pertimbanga, yaitu kecerdasan siswa dalam memahami pelajaran. Bayangkan siswa jurusan IPS yang dalam satu tahun dihadapkan dengan rumus Fisika dan Kimia. Kelas 11 tiba-tiba pindah jurusan ke AGAMA yang disuguhkan dengan Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Ilmu FIkih. Tentu tidak nyambung dan ketinggalan banyak KD di semester 1 dan 2.

Alhasil, pembenahan birokrasi pendidikan harus dimulai dari lembaga. Dengan penerapan aturan yang berlaku oleh pimpinan dan guru-guru di sekolah/madrasah.

Download Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014  Tentang  Peminatan Pada Pendidikan Menengah DISINI

Post a Comment for "Solusi Nakal Pindah Jurusan Saat Kelas 11 SMA/MA"