TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN, PROKTOR, DAN TEKNISI - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN, PROKTOR, DAN TEKNISI


TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN, PROKTOR, DAN TEKNISI




A. Tata Tertib Di Ruang Sekretariat UN

  1. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
  2. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
  3. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;



B. Tata Tertib Di Ruang Ujian


Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
1. memeriksa kesiapan ruang ujian;
2. mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3. membacakan tata tertib peserta ujian;
4. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
5. mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
6. Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
  • menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;b. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
  • melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta ujian; dan
  • mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.

7. Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit;
8. Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal; dan
9. Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.



Post a Comment for "TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN, PROKTOR, DAN TEKNISI"