Data Harus Valid di Akun EMIS Guru
Sejak Oktober 2024 Operator Madrasah mendapatkan informasi tentang perintah pembuatan Akun EMIS untuk setiap guru di madrasah masing-masing. Sebelumnya akun EMIS ini hanya diperuntukkan untuk operator dalam mengelola data dan Kepala Madrasah untuk menyetujui dan memantau kinerja operator, namun melalui surat edaran nomor B-429/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Direktur GTK Madrasah mengintruksikan kepada operator madrasah untuk membuat Akun EMIS untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
Berikut isi surat edaran integrasi data EMIS dan SIMPATIKA tersebut,
- Aplikasi EMIS 4.0 dapat diakses melalui laman: https://emis.kemenag.go.id
- Setiap operator madrasah wajib membuatkan akun guru di lingkungan masing-masing secara kolektif;
- Ujicoba penggunaan aplikasi dilaksanakan mulai tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Lembaga/Satuan Pendidikan Madrasah yang berada di wilayahnya.
Data Harus Valid di Akun EMIS Guru
Setiap guru setelah dibuatkan akun EMIS oleh masing-masing operator madrasahnya, tentu mempunyai tugas lanjutan yaitu melengkapi dan memeriksa datanya masing-masing. Data tersebut harus valid sebab berkaitan dengan tunjangan profesi guru (TPG) yang kelak akan diproses datanya melalui akun EMIS ini. Perlu diketahui bahwa sebelum kebijakan ini dibuat, Kelola data TPG dari Akun SIMPATIKA.
Berikut Data Harus Valid di Akun EMIS Guru
- Profile. Dalam data profile meliputi Data Diri, Data Keluarga, Pendidikan Formal, Sertifikasi, Diklat, dan Pengawas Pembina
- Kepegawaian. Data ini terdiri dari Pangkat/Jabatan dan Perjanjian Kerja.
Kedua laman tersebut lah yang harus terus diperhabarui oleh guru masing-masing sesuai dengan update data yang dimiliki. Selebihnya data berkaitan dengan madrasah, yaitu Tugas, Absensi, Jadwal Mengajar, Analisa Tunjangan, SKBK & SKMT, SKAKPT, dan Tunjangan Non ASN.
Post a Comment for "Data Harus Valid di Akun EMIS Guru"