Juknis BOP dan BOS Madrasah Nomor 13 Tahun 2024 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis BOP dan BOS Madrasah Nomor 13 Tahun 2024


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.


Petunjuk Teknis BOP dan BOS TA 2024

Petunjuk Teknis BOP dan BOS tersebut menjadi acuan bagi Tim Pengelola BOP dan BOS pada Tingkat Pusat hingga Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOS pada madrasah tersebut.

Berikut Juknis BOP dan BOS Nomor 13 Tahun 2024



Terima kasih.

Informasi Investasi Saham, Obligasi, dan Sukuk

Mari gabung bersama kami menginvetasikan kekayaan di Saham, Obligasi, dan Sukuk. Klik gambar berikut!




Post a Comment for "Juknis BOP dan BOS Madrasah Nomor 13 Tahun 2024"