Ketentuan-Ketentuan PPDBM Tahun 2024 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan-Ketentuan PPDBM Tahun 2024


Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

Ketentuan-Ketentuan PPDBM Tahun 2024

Berikut Ketentuan-Ketentuan Umum yang berlaku dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun 2024 sesuai Juknis PPDBM Nomor 7022 Tahun 2023,
1. PPDBM dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).
2. PPDBM harus memenuhi asas:
a. Objektivitas, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b. Transparansi, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya PPDBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan pendidikan.
3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2024/2025 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
4. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
5. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:
a. Jalur Reguler;
b. Jalur Prestasi;
c. Jalur Afirmasi.
6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDBM antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
7. Daya tampung jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b minimal 15% (lima belas persen) dari daya tamping yang diterima.
8. Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.
9. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
10. Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
11. Madrasah inklusi wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
12. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
13. Dalam hal madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) menerima PDBK maka harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Kantor Kemenag Kab./Kota melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Kemenag Kab./Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah dan / atau ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan.
14. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDBM bersama
15. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDBM bersama
a. Menyusun juknis berdasarkan prinsip dan juknis PPDBM Kementerian Agama.
b. Menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDBM bersama sesuai kebutuhan.
c. Menyediakan Sumber Daya
d. Menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Ketentuan-Ketentuan PPDBM Tahun 2024"