Edaran Perbaharuan Data Penerima Insentif dan Tunjangan Khusus 2023 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Perbaharuan Data Penerima Insentif dan Tunjangan Khusus 2023


Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik mengeluarkan surat edaran nomor B- 2210 /Kk.13.19.02/PP.00/06/2023 tertanggal 22 Juni 2023. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor B-3861/Kw.13.02/KU.05/06/2023 tanggal 21 Juni 2023 yang didasarkan pada edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II.


Surat edaran berkelanjutan di atas merupakan informasi kepada guru penerima Insentif GBPNS agar melakukan upgrade data di Simpatika bagi yang ada perubahan data.

Edaran Perbaharuan Data Penerima Insentif dan Tunjangan Khusus 2023

Berikut isi surat edaran tentang Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II

Untuk kebutuhan tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insnetif Tahap I;
  2. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023;
  3. Guru diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data pribadi seperti; a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP); b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK); c. Nomor Induk Kependidikan (NIK); d. Tempat Lahir (disesuiakan KTP); e. Tanggal Lahir (disesuiakan KTP).
  4. Pemutakhiran data dilakukan hingga tanggal 27 Juni 2023;
  5. Pengambilan data kandidat calon peneirma Tunjangan Insentif Tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2023.
Berikut data yang harus diperhatikan oleh guru penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus;
  • Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
  • Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
  • Nomor Induk Kependidikan (NIK);
  • Tempat Lahir (disesuiakan KTP);
  • Tanggal Lahir (disesuiakan KTP).

Download Edaran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II

Surat edaran berurutan dari Pusat, Kanwil, dan Kemenag Kabupaten tentang  Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap dapat didownload melalui file berikut,



Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Edaran Perbaharuan Data Penerima Insentif dan Tunjangan Khusus 2023"