Batas Akhir Usulan Tunjangan Insentif Guru Madrasah 25 Maret 2023 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batas Akhir Usulan Tunjangan Insentif Guru Madrasah 25 Maret 2023


Bagi guru madrasah, tunjangan yang diberikan pemerintah ialah berupa TPG atau Tunjangan Guru Sertifikasi bagi guru madrasah yang sudah mempunyai sertifikat pendidik. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik mentapatkan tunjangan Insentif GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil).

Batas Akhir Usulan Tunjangan Insentif Guru Madrasah 25 Maret 2023

Di tahun 2023 ini, Ajuan Insentif GBPNS bagi guru belum sertifikasi melalui SIMPATIKA. Batas akhir usulan Tunjangan Insentif Guru Madrasah tersebut ialah tanggal 25 Maret 2023. Hal ini berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 7/DJ.I/Dt.I.II/02/2023 tertanggal 31 Januari 2023.



Alur Ajuan Insentif GBPNS 2023

Berikut alur ajuan insentif GBPNS Tahun 2023,
  1. Guru yang memenuhi kriteria penerima insentif mengajukan melalui akun PTK Simpatika
  2. Cetak S39a melalui Simpatika
  3. Ajuan disetujui oleh operator Simpatika Kabupaten/Kota
  4. Cetak S39b

Syarat Guru Penerima Insentif GBPNS 2023



Berikut Syarat Penerima Insentif GBPNS,
  1. Aktif di Simpatika
  2. Mempunyai Minimal 6 JTM
  3. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru
  4. Belum Sertifikasi
  5. Memiliki NPK/NUPTK
  6. Kulifikasi D4/S1
  7. Belum usia pensiun
  8. Bukan PNS
  9. Madrasah mempunyai NSM
  10. Provinsi madrasah tidak kosong
  11. Kabkota madrasah tidak kosong
  12. Kecamatan Madrasah tidak kosong
  13. Kode Pos Madrasah tidak kosong dan sesuai digit
  14. Provinsi domisili tidak kosong
  15. Kabkota domisili tidak kosong
  16. Kecamatan domisili tidak kosong
  17. Kode Pos domisili tidak kosong dan sesuai digit
Selain syarat di atas, data PTK yang diinpute di Simpatika juga harus benar dan valid sesuai yang terdaftar di data dukcapil. Data tersebut ialah,
  • Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)
  • NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)
  • Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  • Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  • Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Batas Akhir Usulan Tunjangan Insentif Guru Madrasah 25 Maret 2023"