Tanya Jawab Tentang Pengertian dan Persyaratan Seleksi Mandiri oleh Perguruan Tinggi - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tanya Jawab Tentang Pengertian dan Persyaratan Seleksi Mandiri oleh Perguruan Tinggi


Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru telah didibuka sejak Desember 2022 dan prosesnya akan terus berlanjut mengantarkan calon lulusan hingga masuk sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.

Pengertian dan Persyaratan Seleksi Mandiri oleh Perguruan Tinggi

Ada banyak pertanyaan yang timbul tentang SNPMB. Berikut admin bagikan penjelasan tentang Pengertian dan Persyaratan Seleksi Mandiri oleh Perguruan Tinggi diambil dari website resmi SNPMB.

Pengertian Seleksi Mandiri oleh Perguruan Tinggi

Apakah prinsip seleksi nasional secara mandiri oleh PTN?

Seleksi tersebut meskipun dilakukan secara mandiri oleh PTN, namun dilarang berkaitan dengan tujuan komersial dan tetap menggali potensi akademik (pasal 8).

Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN

Apa saja persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN?

Persyaratan seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pimpinan PTN dan dilaporkan kepada Kementerian.(pasal 23). Calon mahasiswa dengan jalur seleksi secara mandiri disarankan untuk mencari informasi PTN bersangkutan.

Apakah jalur seleksi secara mandiri hanya boleh diikuti oleh calon mahasiswa yang berasal dari kalangan atas?

Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN, termasuk seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan prinsip adil, yaitu memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan, dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Mekanisme tes dan komponen penilaian

Bagaimana mekanisme pelaksanaan seleksi mandiri oleh PTN?

Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang memuat informasi beritkut (pasal 8):
  1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas
  2. Metode penilaian calon mahasiswa
  3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biasa yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi; dan
  4. Kanal pengaduan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi

Sesudah pelaksanaan seleksi mandiri oleh PTN, PTN mengeluarkan pengumuman yang berisi:
  1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang berlum terisi
  2. Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
  3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
  4. Kanal pengaduan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi

Apakah kebijakan ini tidak mengatur besaran uang gedung dan SPP jalur mandiri?

Kebijakan ini hanya mengatur seleksi masuk PTN pada jalur SNBP dan SNBT, namun terdapat satu pasal pada Permendikbudristek 48 2022 (pasal 8) yang memberikan ketentuan pada PTN tentang tata cara seleksi. Besaran biaya pendidikan ditentukan oleh PTN yang bersangkutan.

Apakah setiap PTN akan menetapkan biaya SPI, padahal sebelumnya bersifat sukarela?

Pemerintah membuat regulasi untuk mendukung transparansi biaya yang ditetapkan oleh masing-masing PTN. Pada Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, PTN harus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya, atau metode penentuan mengenai besaran biaya yang ditetapkan sebelum seleksi secara mandiri dilakukan.

Apakah masih diadakan ujian TKA pada jalur seleksi secara mandiri?

Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pimpinan PTN. Meskipun pada seleksi nasional berdasarkan tes tidak ada tes kemampuan akademi, namun rincian seleksi secara mandiri ditetapkan oleh PTN.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Tanya Jawab Tentang Pengertian dan Persyaratan Seleksi Mandiri oleh Perguruan Tinggi"