Definisi EDM dan Manfaatnya bagi Madrasah - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi EDM dan Manfaatnya bagi Madrasah

EDM merupakan singkatan dari Evaluasi Diri Madrasah. EDM dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh madrasah masing-masing untuk melakukan evaluasi kegiatannya sendiri.

Definisi EDM

EDM adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa, orang tua siswa, dan yayasan (bagi madrasah swasta) untuk bersedia membuka diri. Dengan demikian madrasah dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, dan meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misi madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga madrasah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari keberhasilan EDM.

Tujuan EDM

  1. Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
  2. Memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah.
  3. Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.
  4. Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Manfaat EDM

  1. Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
  2. Mengetahui kekuatan, kelemahan, dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
  3. Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
  4. Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
  5. Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
  6. Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
  7. Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
  8. Bahan penyusunan RKAM.
  9. Bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan/atau bantuan dari yayasan (bagi madrasah swasta).
  10. Bahan masukan penyusunan perencanaan program kegiatan tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

Prinsip Penyusunan EDM

  1. Integritas: dilakukan secara jujur.
  2. Objektif: berdasarkan fakta yang ada.
  3. Ilmiah: disusun menggunakan pendekatan ilmiah dan terbuka untuk dievaluasi oleh semua pihak.
  4. Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan warga madrasah melalui musyawarah mufakat.
  5. Transparan: hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
  6. Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Terintegrasi: memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dari SISPENA, EMIS, SIMPATIKA, AKMI, AKG, dan e-RKAM.
  8. Periodik: dilakukan secara berkala setiap tahun tetapi dapat diperbaharui apabila diperlukan.
  9. Berkelanjutan: dilakukan terus menerus.

Post a Comment for "Definisi EDM dan Manfaatnya bagi Madrasah"