Tugas Operator EMIS Madrasah Berdasarkan KMA Nomor 83 Tahun 2022 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Operator EMIS Madrasah Berdasarkan KMA Nomor 83 Tahun 2022


Operator madrasah merupakan seorang atau kelompok orang yang bertugas menverifikasi dan validasi data madrasah. Di aplikasi EMIS data yang harus diverval ialah data lembaga, sarana, PTK, dan siswa. Berikut Struktur dan Tugas Pengelola EMIS di tingkat satuan pendidikan.

Struktur dan Tugas Pengelola EMIS Tingkat Satuan Pendidikan

Pengelola EMIS pada Perguruan Tinggi Keagamaan terdiri atas:
  1. Penanggung Jawab Rektor/Ketua
  2. Koordinator Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, atau unit organisasi yang setara
  3. Anggota Staf operator/ pengelola data
Pengelola EMIS pada Madrasah, Pondok Pesantren, dan Satuan Pendidikan Keagamaan terdiri atas:
  1. Penanggung Jawab Kepala/Pimpinan Satuan Pendidikan
  2. Koordinator Kepala Urusan Tata Usaha
  3. Anggota Staf operator/ pengelola data

Tugas Operator EMIS Madrasah Berdasarkan KMA Nomor 83 Tahun 2022

Pengelola EMIS Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas:
  1. melakukan pengisian, pelengkapan, pemutakhiran, dan pengiriman data pendidikan melalui aplikasi pendataan EMIS secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
  2. memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data pendidikan yang dikirimkan;
  3. mencetak Berita Acara Pendataan setelah menyelesaikan pengiriman data EMIS setiap semester;
  4. mengoptimalkan pemanfaatan data EMIS untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan program kerja di lingkup satuan pendidikan masing-masing;
  5. mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan EMIS di lingkup satuan pendidikan masing-masing;
  6. menyediakan dan memelihara sarana pendataan EMIS di lingkup satuan pendidikan masing-masing; dan
  7. apabila terjadi masalah dalam pelaksanaan pengelolaan EMIS dapat melapor kepada: 1). Pengelola EMIS Tingkat Pusat untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen, Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik, Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu, Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha, dan/ atau Perguruan Tinggi Keagamaan Khonghucu; 2). Pengelola EMIS Tingkat Kopertais untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta; dan 3). Pengelola EMIS Tingkat Kabupaten/Kota untuk Madrasah, Pondok Pesantren, dan Satuan Pendidikan Keagamaan.
  8. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan EMIS kepada Rektor /Ketua untuk perguruan tinggi dan pimpinan/kepala satuan pendidikan untuk Madrasah, Pondok Pesantren, dan Satuan Pendidikan Keagamaan.
Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Tugas Operator EMIS Madrasah Berdasarkan KMA Nomor 83 Tahun 2022"