Tahapan Pemilik Sertifikat Pendidik Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahapan Pemilik Sertifikat Pendidik Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)


Sertifikat Pendidik diberikan kepada guru yang telah menyelesaikan proses PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Dengan sertifikat pendidik tersebut, guru dapat memproses data dan ajuan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru bulanan. Berikut tahapan yang dapat dilakukan oleh guru agar mendapatkan tunjangan,


Tahapan Pemilik Sertifikat Pendidik Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Terdapat 4 Tahapan yang urgen diperhatikan oleh guru pemilik sertifikat pendidik agar tunjangan bisa cair perbulan,

Mengajukan NRG di SIMPATIKA

Guru madrasah mengajukan Nomor Registrasi Guru (NRG) melalui SIMPATIKA. NRG di SIMPATIKA dapat diterbitkan oleh sistem setelah guru mengupload Scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik dan diverifikasi Kanwil. Berikut cara mengajukan NRG di SIMPATIKA
  1. Masuk akun simpatika melalui link - https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
  2. Pilih Login PTK
  3. Masukkan NUPTK/Peg ID dan Password, lalu klik Masuk
  4. Pilih VerVal NRG & Sertifikasi di bagian Administrasi laman kiri
  5. Masukkan Scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik
  6. Setelah ajuan diterima, klik cetak S26e atau Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG)
  7. Ajuan NRG selesai
Selain cara di atas, NRG dapat diajukan melalui LPTK atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan tempat PPG guru diselenggarakan, sehingga di SIMPATIKA NRG otomatis muncul dengan adanya nomor sertifikat pendidik dan tanggal sertifikat pendidik. Selanjutnya guru cukup upload scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik susulan.

Input Data SKAKPT di SIMPATIKA

Setelah guru menyelesaikan proses ajuan NRG di atas dan telah mencetak S26e. Maka guru mengerjakan input Data SKAKPT atau Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan. Proses ini, guru membutuhkan NPWP dan Nomor Rekening Bank Penyalur TPG di tempat masing-masing. Berikut cara input Data SKAKPT di SIMPATIKA,
  1. Masuk akun simpatika melalui link - https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
  2. Pilih Login PTK
  3. Masukkan NUPTK/Peg ID dan Password, lalu klik Masuk
  4. Pilih SKAKPT di bagian Tunjangan laman kiri
  5. Klik input Data
  6. Masukkan data dan file scan berkas sesuai yang diminta (Data NPWP dan Nomor Rekening)
  7. Print Ajuan SKAKPT atau S26b untuk di tanda tangani guru dan kepala madrasah (S26b dilampiri NPWP dan Rekening)
  8. Bawa atau kirim berkas tersebut ke Operator Simpatika tingkat Kabupaten
  9. Setelah disetujui proses input SKAKPT selesai

Input Jadwal dan Tugas Tambahan Guru Sertifikasi di SIMPATIKA

Proses lanjutan setelah dua proses di atas selesai ialah memastikan Jadwal Linier yang diinput di Simpatika minimal 24 JTM. Dalam tahap ini, guru menghubungi bagian Kurikulum untuk meminta minimal JTM 24 di semester tersebut. Hal ini dapat dicek di menu Analisis Tunjangan Guru. Berikut cara cek analisis tunjangan guru di SIMPATIKA,
  1. Masuk akun simpatika melalui link - https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
  2. Pilih Login PTK
  3. Masukkan NUPTK/Peg ID dan Password, lalu klik Masuk
  4. Pilih Analisa Tunjangan di bagian Tunjangan laman kiri
  5. Jadwal dan Tugas Tambahan yang dimasukkan akan terekap dan dianalisi oleh sistem di Analisa Tunjangan. Guru yang memenuhi syarat akan muncul keterangan Layak Mendapatkan Tunjangan.
  6. Proses Input Jadwal dilakukan setiap awal semester.

Isi Absensi Harian di SIMPATIKA

Tugas harian yang harus dilakukan guru sertifikasi ialah melakukan absensi harian di SIMPATIKA. Hal ini bertujuan agar rekap absensi saat cetak S35 bulanan tidak ada alpha lebih dari 3 hari. Keteledoran absensi sehingga alpha lebih 3 hari di S35 dapat mengakibatkan SKAKPT tidak bisa dicetak dan Tunjangan tidak bisa cair.

Demikian, beberapa proses yang harus dilakukan oleh guru yang sudah mendapatkan Sertifkat Pendidik untuk mencairkan tunjangan bulanannya.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Tahapan Pemilik Sertifikat Pendidik Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)"