Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6328 Tahun 2022 Tentang Juknis PPG Prajabatan Tahun 2023 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6328 Tahun 2022 Tentang Juknis PPG Prajabatan Tahun 2023


Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan Nomor 6328 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan Pada Kementerian Agama Tahun 2023. Juknis PPG Prajabatan yang ditandatangani pada tanggal 7 November 2022 ini berisi Penetapan Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan Tahun 2023 sebagai Panduan dalam Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan di Kemenag tahun mendatang.


Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6328 Tahun 2022 Tentang Juknis PPG Prajabatan Tahun 2023

Dalam Juknis tersebut dipaparkan urgensi PPG Prajabatan sebagai berikut,

Pendidikan Profesi Guru Prajabatan ini memiliki arti penting, yakni: (1) memenuhi akses pendidikan profesi guru sebagai layanan Pendidikan Profesi Guru yang diamanatkan oleh UUGD, (2) pemerataan guru, (3) memenuhi kebutuhan guru profesional, (4) membentuk karakter bangsa, (5) guru sebagai agen pengembangan kualitas sumber daya manusia suatu bangsa, dan (6) peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah.

Penyelenggaraan PPG Prajabatan ini merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran di kampus/sekolah/madrasah dalam pembentukan profil calon guru yang unggul pada kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, sosial, dan kepemimpinan. Untuk itu penyelenggaraan PPG Prajabatan memerlukan pedoman teknis operasional sebagai rujukan bagi Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Potensi PPG Prajabatan

Input mahasiswa PPG Prajabatan berbanding lurus dengan lulusan SI yang linier dan serumpun. Berdasarkan data dari EMIS Pendis kemenag.go.id pada 12 Nopember 2021 periode Ganjil 2021/2022, jumlah mahasiswa berdasarkan fakultas untuk Agama sebanyak 54.384 mahasiswa, sedangkan untuk sain alam dan humanior masing-masing 7.095 mahasiswa dan 10.837 mahasiswa. Masih pada sumber yang sama, lulusan guru untuk S1 sejumlah 2.303 orang. Berdasarkan data tersebut, jika diambil 10% persemester dari alumni yang disiapkan menjadi guru maka didapat 230 calon mahasiswa PPG Prajabatan. Hal ini menunjukkan bahwa potensi calon mahasiswa PPG Prajabatan sangat potensial sekali sehingga perlu disiapkan prodi PPG Prajabatan yang kuat dan unggul.

Pada sisi lain, bahwa Pendidikan Agama di sekolah/madrasah/pesantren memiliki akar sejarah pendidikan Islam yang panjang semenjak jaman sebelum Indonesia merdeka sampai sekarang dan menuntut kehadiran serta peran guru yang baik dalam bidang studi tersebut. Sebelum kemerdekaan Indonesia, sistem pendidikan Agama Islam dilakukan dengan sistem halaqah, proses pengajarannya di tempat ibadah dengan ulama sebagai gurunya, dan bersifat informal. Selanjutnya pasca penjajahan Portugis, Belanda masih memberikan ruang gerak pendidikan sistem pendidikan pesantren, langar dan madrasah. Bahkan pada masa Jepang, pendidikan agama mendapatkan keleluasaan, guru-guru berkembang kreatifitasnya dengan menerjemahkan buru-buku, ekstra kurikuler bela diri dan latihan perang, dan penggunaan Bahasa Indonesia. Setelah Indoensia merdeka, tonggak sejarah sistem pendidikan agama di sekolah umum secara resmi diundangkan dalam Undang-Undang Pendidikan Tahun 1950 Nomor 4 atau Undang-Undang Pendidikan Tahun 1954 nomor 20. Hingga kini pendidikan berada pada era teknologi, yang menuntut guru yang menguasai teknologi tinggi. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan agama, memiliki sejarah panjang dalam membangun karakter keagamaan siswa di sekolah seperti Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Jumlah Lembaga pendidikan madrasah di Indonesia cukup banyak. Data Statistik Pendidikan Islam yang diambil dari EMIS Pendis periode Ganjil 2019/2020 menunjukkan bahwa untuk jenjang RA Swasta sebanyak 29.842 lembaga, MI Swasta 23.884 lembaga dan MI Negeri sebanyak 1.709 lembaga, MTs Swasta sebanyak 16.677 lembaga dan MTs Negeri sebanyak 1.499 lembaga, dan MA Swasta sebanyak 8.005 lembaga dan MA Negeri sebanyak 802 lembaga. Kekuatan lembaga pendidikan Islam ini memberikan arti penting dalam melayani kebutuhan guru professional di Lembaga tersebut. Penyelenggaraan pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib pada sekolah sejak pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah. Oleh karena itu jumlah sasaran pendidikan agama sejumlah peserta didik yang ada di jenjang pendidikan tersebut.

Kajian keilmuan Islam gayut dengan keilmuan lain yang bersifat multidisiplin, interdisiplin dan transdisiplin. Fenomena kehidupan manusia membutuhkan penyelesaian dari beragam keilmuan baik keilmuan agama, keilmuan sosial, humaniora maupun kealaman. Keilmuan tersebut saling membutuhkan, saling koreksi, saling berhubungan dalam disiplin antarkeilmuan dan tidak dapat berdiri sendiri. Dengan kata lain, melalui kajian keilmuan Islam yang berbasis integrasi-interkoneksi ilmu akan diperoleh pemahaman Islam yang menyeluruh, sehingga melahirkan pribadi yang paripurna dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Bersama guru-guru professional yang dihasilkan dari PTK ini akan terwujud pemahaman keilmuan yang induktif integral (menyatu dalam bahasan), komprehensif (kelengkapan aspek tinjauannya), interdisipliner (dari berbagai tinjauan), holistic (tinjauan menyeluruh) dan tematik (pembahasan sesuai tema) dalam memahami Islam.

Pada era high technologi ini, ekspektasi masyarakat terhadap Lembaga pendidikan keagamaan sangat baik. Hal ini ditunjukkan oleh minat yang tinggi dari mahasiswa yang menempuh studi di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dalam berbagai ragam disiplin keilmuan. Senada dengan transformasi kelembagaan PTK yakni PTKI Negeri (58 PTAIN) yang terdiri dari 23 UIN, 30 IAIN, dan 5 STAIN. PTK Kristen sebanyak 7 STAKN, PTK Katolik sebanyak 1 STAKN, PTK Buddha sebanyak 2 STABN, PTK Hindu sebanyak 1 UHN dan PTK swasta lainnya. Hal ini memberikan harapan kepada PPG Prajabatan untuk dapat memberikan pelayanan guru secara profesional.

Tujuan Juknis PPG Prajabatan

Pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan pada Kementerian Agama bertujuan menjamin pelaksanaan pendidikan profesi guru prajabatan yang bermutu untuk mencetak guru profesional yang memiliki sertifikat sebagai pendidik. Secara khusus, pedoman ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi:

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Buddha, Bimas Hindu, dan Kepala Pusat Konghucu Kementerian Agama RI,
  • Menetapkan kebijakan penyelenggaraan PPG Prajabatan;
  • Menetapkan pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan;
  • Menetapkan standar penjaminan mutu;
  • Menetapkan LPTK penyelenggara PPG Prajabatan;
  • Menetapkan kuota peserta PPG di masing-masing LPTK;
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
  • Melakukan penjaminan mutu eksternal PPG Prajabatan di LPTK; dan
  • Menetapkan soal seleksi akademik dan uji kompetensi mahasiswa PPG Prajabatan.
2. LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan
  • Melakukan rekruitmen pendaftaran seleksi mahasiswa PPG Prajabatan;
  • Melaksanakan dan menetapkan hasil seleksi administrasi, akademik, bakat minat, dan panggilan jiwa dan wawancara calon mahasiswa PPG Prajabatan;
  • Melaksanakan seluruh tahapan program pendidikan profesi guru sesuai ketentuan;
  • Memberikan layanan pembelajaran yang maksimal kepada seluruh mahasiswa;
  • Melaksanakan penjaminan mutu internal terkait input, proses dan hasil pelaksanaan pendidikan profesi guru;
  • Membuat panduan akademik Program PPG Prajabatan;
  • Menerbitkan sertifikat profesi guru;
  • Menerbitkan transkrip akademik; dan
  • Melaksanakan wisuda/pengukuhan profesi guru.

Syarat Peserta PPG Prajabatan Tahun 2023

Persyaratan sebagai calon mahasiswa Program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.
  1. Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali);
  2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol);
  3. Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan (lihat Tabel 3.1 dalam lampiran);
  4. Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly;
  5. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri);
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri);
  7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri;

Download Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6328 Tahun 2022 Tentang Juknis PPG Prajabatan Tahun 2023



Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 6328 Tahun 2022 Tentang Juknis PPG Prajabatan Tahun 2023"