Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melalui pengumuman nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 menginformasikan tentang Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022.

Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022,
  1. Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
  2. Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
  3. Seleksi Administrasi : 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d 15 Januari 2023
  5. Masa Sanggah : 16 s.d 18 Januari 2023
  6. Jawab Sanggah : 19 s.d 25 Januari 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah : 26 s.d 28 Januari 2023
  8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 s.d 22 Februari 2023
  9. Penarikan data final : 23 s.d 24 Februari 2023
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 25 Februari s.d 1 Maret 2023
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi : 2 s.d 7 Maret 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 10 Maret s.d 3 April 2023
  13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 20 Maret s.d 6 April 2023
  14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 26 Maret s.d 8 April 2023
  15. Pengumuman Kelulusan : 9 s.d 11 April 2023
  16. Masa Sanggah : 12 s.d 14 April 2023
  17. Jawab Sanggah : 14 s.d 20 April 2023
  18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 27 s.d 29 April 2023
  19. Pengisian DRH NI PPPK : 30 April s.d 22 Mei 2023
  20. Usul Penetapan NI PPPK : 23 Mei s.d 20 Juni 2023
*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi penerimaan CPPPK Kementerian Agama.


Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan PPPK Kemenag,

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenag

  1. Pembuatan Akun pada SSCASN. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi - https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Pemilihan Formasi. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Dokumen Persyaratan Umum

  1. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
  3. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
  4. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
  5. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
  6. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
  7. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
  8. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (contoh terlampir);
  9. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir); dan
  10. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-;

Download Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022



Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022"