Syarat, Prosedur, dan Syarat Penerbitan NPK serta Manfaatnya bagi Guru Madrasah - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat, Prosedur, dan Syarat Penerbitan NPK serta Manfaatnya bagi Guru Madrasah


NPK adalah singkatan dari Nomor Pendidik Kemenag. NPK adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi kode identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag. NPK berfungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya Satminkal Kemenag.


Surat Edaran Awal Penerbitan NPK

Penerbitan NPK berawal dari surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : DJI/Nt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Ketentuan Penerbitan NPK.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderat Pendidikan lslam Nomor: Dj.l/PP.00/311/2016 tanggal 29 Januari 2016
perihal sebagaimana termaktub pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam periode verval data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui SIMPATIKA selarna bulan Februari sampai Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah;
2. NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama;
3, NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIKA berdasarkan alur sebagaimana terlampir;
4. Penerbitan NPK memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuan:
a) PTK berstatus PNS aktif, atau;
b) PTK pemilik NUPTK aktif;
c) PTK bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut:
- Kualifikasi pendidikan minimal D4/S-1;
- Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah;
- Bagi pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5. NPK akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendidikan Madrasah untuk berpartisipasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dll.

Lebih jelasnya silahkan download edarannya di bawah ini,


Fungsi NPK bagi Guru

Fungsi NPK dapat dilihat dalam edaran awal tentang Pemanfaatan NPK dengan nomor surat 022.C/I.II/2/KS.02/03/2019 tertanggal 21 Maret 2017. Surat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Ini tujuan dan fungsi NPK berdasarkan surat edaran ini ialah terdapat 3 (tiga) poin, yaitu:
  1. NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi madrasah yang melaksanakan tugas di Satmingkal binaan Kementerian Agama;
  2. NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di satminkal binaan Kementerian Agama;
  3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Untuk lebih lengkapnya dapan melihat edarannya di bawah ini,



Alur Penerbitan NPK Guru

Adapun alur dan syarat PTK mendapatkan NPK di Simpatika ialah sebagai berikut,

Secara inti pembahasan bahwa guru yang baru terdaftar di SIMPATIKA otomatis mendapatkan NPK apabila telah memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu :
  1. Sudah S1/D4
  2. Aktif 4 (empat) semester berturut-turut di SIMPATIKA.

Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Syarat, Prosedur, dan Syarat Penerbitan NPK serta Manfaatnya bagi Guru Madrasah"