Juknis PPG Tahun 2022, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis PPG Tahun 2022, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesi melalui Surat Keputusan Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022 ini menuangkan sejumlah aturan dan persyaratan untuk dapat mengikut PPG Tahun 2022.

Petunjuk Teknis ini tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022 sebagai berikut di bawah ini.

Latar Belakang Juknis PPG Tahun 2022

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun itu Pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.

Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya untuk guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.” Direktur PTKI Sekretaris

Namun aturan ini telah dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.

Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan hingga penetapan kelulusan peserta PPG dalam jabatan. Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.

Tujuan PPG Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Ruang Lingkup PPG Tahun 2022

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah keseluruhan proses teknis pelaksanaan PPG dalam jabatan dilingkungan Kementerian Agama RI, terdiri dari penetapan peserta, pelaksanaan, pembiayaan dan pelaporan.

Syarat PPG Tahun 2022

Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti PPG Tahun 2022:
a. Terdaftar dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS;
b. Mahasiswa PPG Daljab adalah Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);
c. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV pada program studi linier dengan mapel yang diampu dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. Memiliki NUPTK dan/atau NPK (bagi guru madrasah);
e. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun;
f. Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme yang lain.
g. Mahasiswa PPG Daljab tahun 2022 ditentukan berdasarkan skala prioritas berikut:

1) Guru peserta PLPG tahun 2017 yang belum lulus sertifikasi dan belum ikut PPG;
2) Lulus seleksi akademik tahun PPG 2018 dan 2019 tetapi belum masuk kuota PPG;
3) Lulus seleksi akademik PPG dengan ketentuan:
    a) Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik;
    b) Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua; dan/atau
  c) Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan;
  d) Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Linieritas Kualifikasi S1/DIV dengan Program PPG

Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S1/IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan. Untuk lebih lengkapnya dapat dicek di file berikut ini:

Download Juknis PPG Tahun 2022



Post a Comment for "Juknis PPG Tahun 2022, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022"