Juknis BKBA Nomor 3152 Tahun 2022 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis BKBA Nomor 3152 Tahun 2022


Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Petunjuk Teknis Pengelolaaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2022 Melalui Keputusan Nomor 3153 Tahun 2022.


Juknis BKBA Nomor 3152 Tahun 2022

Dalam Surat Keputusan tersebut di atas dijelaskan secara rinci latar belakang, tujuan, dan prasyarat madrasah mendapatkan bantuan kinerja dan bantuan afirmasi tahun 2022.

Tujuan umum pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan mengurangi/mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah.

Tujuan khusus pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut:
  1. Bantuan Kinerja. Bantuan Kinerja bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah.
  2. Bantuan Afirmasi. Bantuan Afirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.
Hasil Yang Diharapkan
Sasaran pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut.
  1. Bantuan Kinerja. Dengan adanya bantuan kinerja diharapkan terbangun situasi yang kondusif bagi madrasah untuk bersaing secara sehat dan produktif dalam meningkatkan kualitas.
  2. Bantuan Afirmasi. Tersedia cukup sumberdaya bagi madrasah yang paling membutuhan untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana pembelajaran.
Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
  1. Bantuan Kinerja adalah bantuan dana langsung kepada madrasah sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Bantuan Afirmasi adalah bantuan dana bagi madrasah yang memiliki sumber daya terbatas agar dapat digunakan kegiatan yang dapat meningkatkan capaian SNP
  3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat e-RKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahunan yang disusun dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
  4. Evaluasi Diri Madrasah yang selanjutnya disingkat EDM adalah sistem evaluasi yang dilakukan madrasah atas capaian kinerjanya berdasarkan indikator-indikator yang disiapkan oleh Kemenag.
  5. Daftar Panjang Nominasi Madrasah yang selanjutnya disingkat DPNM adalah daftar yang berisi nama madrasah yang berada di lokasi target dan memenuhi kriteria umum sehingga berpotensi sebagai calon penerima bantuan kinerja atau bantuan afirmasi.
  6. Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah yang selanjutnya disingkat DPNSM adalah daftar nama madrasah yang telah masuk DPNM dan memenuhi kriteria khusus, sejumlah kuota bantuan tiap wilayah atau daerah yang siap dilakukan visitasi dan verifikasi lapangan.

Download Juknis BKBA Tahun 2022


Post a Comment for "Juknis BKBA Nomor 3152 Tahun 2022"