9661 Sekolah dan Madrasah Jawa Timur Akan di Re Akreditasi Tahun 2022
Akreditasi merupakan proses evaluasi dan penilaian oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) untuk menentukan layak dan tidaknya sebuah institusi. Akreditasi ini dilakukan secara berkesinambungan. Akreditasi apat pula diartikan sebagai proses evaluasi dan penilaian terhadap mutu serta kualitas yang dilakukan pada penyelenggara pendidikan.
Daftar 9661 Re Akreditasi Sekolah dan Madrasah di Jawa Timur
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Jawa Timur melalui surat edaran nomor 83/BAN-S/M.35/TU/IV/2022 tertanggal 14 April 2022 mengumumkan bahwa di jawa timur ada 9.661 sekolah dan madrasah mulai tingkat RA/TK hingga MA/SMA yang sudah habis masa berlaku akreditasinya.
Hal tersebut mengakibatkan sebanyak 9.661 harus mengajukan Re Akreditasi ke BAN S/M tingkat Provinsi. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa untuk melakukan pengajuan Re Akreditasi melalui Sispena https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login dengan melampirkan sertifikat terakhir, Ijin Pendirian Sekolah/Madrasah yang masih berlaku bagi sekolah Swasta dan Surat Keputusan Pendirian/Penegrian bagi sekolah Negeri.
Ancaman bagi Madrasah/Sekolah yang tidak mengajukan Re Akreditasi tersebut ialah sebagai berikut:
- Sekolah/madrasah yang tidak mengajukan usul akreditasi melalui sispena tidak akan dilakukan audit dan sertifikat akreditasinya tidak diperpanjang
- Sekolah/madrasah yang tidak diperpanjang tidak dibenarkan menggunakan sertifikat dalam bentuk apapun
Kendala teknis bagi sekolah/madrasah yang mengalami kesulitan akses karena jaringan internet dapat menghubungi admin BAN-S/M Provinsi Jawa Timur melalui Washtapp nomor 085655353122 (Gunawan), 085648785053 (Widhi), 081332444088 (Teguh).
Post a Comment for "9661 Sekolah dan Madrasah Jawa Timur Akan di Re Akreditasi Tahun 2022"