Menyikapi Edaran Kemenag Tentang Verval Ulang PIP Tahap 1 Tahun 2022 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menyikapi Edaran Kemenag Tentang Verval Ulang PIP Tahap 1 Tahun 2022


Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik melalui Kasi Pendma mengeluarkan edaran tanggal 11 Mei 2022 dengan nomor surat B- 1137 /Kk.13.19.2/PP.00/ 05 /2022.

Edaran Kemenag Tentang Verval Ulang PIP Tahap 1 Tahun 2022

Edaran ini merupakan tindaklanjut dari surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor: B-2659/Kw.13.2.1/KU.05/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 sebagaimana pokok surat, bahwa Hasil Pembukaan Rekening Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah Tahap 1 Tahun 2022, terdapat siswa yang rekeningnya tidak berhasil terbentuk dikarenakan adanya ketidaksesuaian dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).



Surat tersebut didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Penddikan Islam Direktur KSKK Madrasah Nomor B-1096/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan nomor B- 1099/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Isi Surat Edaran Kemenag Tentang Verval Ulang PIP Tahap 1 Tahun 2022

Poin penting dalam surat edaran tersebut ialah perintah kepada operator madrasah untuk melakukan Verifikasi dan Validasi Ulang pada data penerima PIP Tahap 1 Tahun 2022.

Berikut isi suratnya;
  1. Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota SEGERA Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayah Saudara agar melakukan verifikasi dan validasi ulang data siswa calon penerima PIP Tahun Anggaran 2022 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id;
  2. Memastikan perbaikan data profil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun data yang harus diperbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir;
  3. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi ulang data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;
  4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada Jum’at 13 Mei 2022 pukul 23.59 WIB. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penerima PIP Tahun 2022.
Untuk tutorial menyikapi edaran ini, silahkan simak video berikut,

Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Menyikapi Edaran Kemenag Tentang Verval Ulang PIP Tahap 1 Tahun 2022"