Juknis BOS Madrasah Tahun 2022 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis BOS Madrasah Tahun 2022



Juknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau BOP dan Bantuan Operasional Sekolah / BOS pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan sebagaimana lampiran Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021.

BOP dan BOS bagi madrasah mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah. Berikut alokasi Dana Satuan Biaya BOP dan BOS Pada Madrasah
  • RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
  • MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
  • MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
  • MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun

Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2022

Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun 2009 telah banyak melakukan perubahan pada tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS, tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini sebagaimana Juknis berikut,



Post a Comment for "Juknis BOS Madrasah Tahun 2022"