Filosofi Label Halal Baru Beserta Penjelasan Komponen dan Kode Warnanya - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Filosofi Label Halal Baru Beserta Penjelasan Komponen dan Kode Warnanya


Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal nasional. Pengertian label halal diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengertian Label Halal. Surat Keputusan tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022.


Penetapan label halal, menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Keputusan ini juga merupakan bagian dari implementasi amanat Peraturan Pemerintah (GD) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor JPH.

Filosofi label halal Indonesia

Label halal Indonesia secara filosofis mengadaptasi nilai-nilai Indonesia. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas, karakter kuat, dan mewakili kehalalan Indonesia.

Bentuk pegunungan tersebut disusun sedemikian rupa hingga membentuk kaligrafi arab yang terdiri dari huruf a, lam alif dan lam yang disusun berjajar membentuk kata halal. Bentuk ini menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, semakin mengerucut sikap seseorang, menyatu dalam hidup dengan jiwa, rasa, cipta, karsa dan karya, atau untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Sedangkan motif surjan yang disebut juga baju takwa, mengandung makna filosofis yang dalam. Diantaranya terdapat 3 pasang kancing atau 6 kancing pada kerah baju Surjan), yang kesemuanya menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan/garis-garis sejajar satu sama lain juga penting sebagai pembatas/pemisah yang jelas.

Label Halal Indonesia menggunakan warna ungu sebagai warna primer dan hijau teal sebagai warna sekunder. Ungu melambangkan iman, kesatuan internal dan eksternal dan kekuatan imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau rindu yang melambangkan makna kebijaksanaan, kemantapan dan ketenangan.

Label Halal Indonesia ini berlaku secara nasional. Label ini juga sebagai tanda bahwa produk tersebut dijamin halal dan memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH. Oleh karena itu, penerapan label Halal Indonesia harus dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk dan/atau tempat tertentu pada produk.

Label Halal Indonesia ini kemudian harus dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Sebagai penanda sifat kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga memastikan tidak mudah lepas, lepas dan rusak, serta dilakukan sesuai ketentuan.

Komponen dan Kode Warna Label Halal

Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.

Label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap. Hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Post a Comment for "Filosofi Label Halal Baru Beserta Penjelasan Komponen dan Kode Warnanya"