Juknis Insentif Tenaga Kependidikan Madrasah (KMA 1007 Tahun 2021) - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Insentif Tenaga Kependidikan Madrasah (KMA 1007 Tahun 2021)


Pemberian insentif tenaga kependidikan Non PNS (Tendik) kepada madrasah secara resmi memiliki payung hukum berupa KMA 1007 2021 yang disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Oktober 2021.


KMA 1007 Tahun 2021 menjadi angin segar bagi tenaga kependidikan madrasah. Pemberian insentif tenaga kependidikan Madrasah (Tendik) sebesar Rp. 250.000 ini akan diatur lebih rinci dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis Kemenag) atau melalui Petunjuk Teknis Insentif Madrasah Tendik atau lainnya.

Tenaga Kependidikan (Tendik) yang menjadi sasaran pemberian insentif ini juga ditetapkan melalui KMA 1007 Tahun 2021 tersebut yakni:
  1. Tenaga Perpustakaan
  2. Tenaga Laboratorium
  3. Tenaga Administrasi
  4. Tenaga Bimbingan, dan Konseling
  5. Tenaga Kebersihan
  6. Tenaga Keamanan, dan
  7. Tenaga Pengelola Asrama atau Ma’had
Itulah jenis Tenaga Kependidikan yang nantinya akan mendapat insentif Tendik pada Madrasah sebagaimana KMA 1007 Tahun 2021. Untuk detail persyaratan tenaga kependidikan pada madrasah yang layak mendapatkan insentif sebesar 250.000 tersebut, akan diatur melalui Juknis yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.

Download KMA 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Tendik Madrasah

Pemberian insentif kepada tenaga kependidikan Madrasah diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan motivasi dalam menjalankan beban kerja sebagai Tenaga Kependidikan Madrasah, sehingga berdampak pada peningkatan mutu pendidikan Madrasah di masa yang akan datang.



Bagi Bapak/Ibu Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah yang ingin mengetahui KMA 1007 Tahun 2021 Download DISINI

Demikian informasi mengenai Madrasah Tendik Insentif (KMA 1007 Tahun 2021), semoga bermanfaat dan memberikan informasi yang bermanfaat.

Post a Comment for "Juknis Insentif Tenaga Kependidikan Madrasah (KMA 1007 Tahun 2021)"