Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik
lndonesia Nomor : 03/KB/2021, Nomor : 384 Tahun 2021, Nomor: HK.0
1.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 -717 Tahun 2021 Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Perbup Nomor 50
tahun 2020, hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik bertempat
di ruang Grahita Eka Praja pada Hari Senin. 05 April 2021 dan Rapat Koordinasi
Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Satuan Pendidikan
Kabupaten Gresik, kami beritahukan hal- hal berikut:
Download Instrumen Pembelajaran Tatap Muka DISINI
1. PTM di satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs/SMA/MA
Negeri/Swasta dilaksanakan mulai hari Senin, 19 April 2021;
2. PTM di satuan Pendidikan Anak Usia Dini /TK /RA akan
ditentukan kemudian;
3. Satuan Pendidikan dapat melaksanakan PTM dengan
syarat:
3.1. Sudah mengisi daftar periksa kesiapan pada laman
Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan
Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
3.2. Tersedia sarana dan prasarana pendukung protokoJ
kesehatan, sebagaimana instrumen
tertampir.
3.3. Memiliki MOU dengan fasiiitas layanan kesehatan
terdekat.
3.4. Mendapat persetujuan secara tertulis dari Komite
Satuan Pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan, dengan tetap menerapkan protokoJ kesehatan.
3.5. Mengajukan ijin ke Dinas Pendidikan Kab. Gresik
untuk SD/SMP dan ke Kantor Kemenag untuk MI/MTs/MA. dengan tembusan Camat
wilayah masing-masing.
3.6. Tersedianya satuan tugas penanganan COVID-19 di
satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan
masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai befikut:
1. tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;
2. tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan
3. tim pelatihan dan humas.
3.7. Memiliki SOP/Panduan Pelaksanaan PTM di Satuan
Pendidikan
3.8. Memiliki Dokumen Kurikulum dan Kebijakan
Pembelajaran, antara lain :
1. Menggunakan kurikulum yang telah dipilih dan
ditetapkan pada masa pandemi.
2. Menyusun jadwal pembelajaran dengan jumlah hari dan
jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar.
3. Menyiapkan pembelajaran baik PTM maupun PJJ dalam
rangka memberi pelayanan terhadap orang fua sesuai pilihannya.
4. Selama masa transisi Kantin Sekolah/Madrasah tidak
boleh buka.
5. Sekolah tidak boleh melakukan Kegiatan Olahraga dan
Eksta kurikuler.
& Melakukan pengaturan kelas dengan kondisi tempat
duduk siswa berjarak minimal 1,5 M
7. Kapasitas maksimal daiam saîu ruang kelas :
a. SD /Ml sederajat :
14 peserta didik
b. SMP /MTS sederajat : 16 peserta didik
c. SMA/MA sederajat : 18 peserta didik
8. Perilaku wajib, meliputi :
a. Menggunakan masker;
b. Cuci tangan menggunakan air bersih mengalir dengan
sabun atau hand sanitizer;
c. Menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma finna meter)
dan tidak melakukan kontak fisik; dan
d. Menerapkan etika bersin/batuk.
9. Semua ruangan yang ada pada sekolah/madrasah meliputi
ruang belajar, ruang Pendidik, Iaboratorium/ semoa aTat laboratorium steril,
foilet, tempat parkir Pendidik, murid dan ruang lafinya yang ada setiap hari
dibersihkan, dan disemprot dengan disinfektan setiap hari
10. Sirkulasi udara di dalam kelas baik atau ventilasi
ruangan kelas memadai, jendela harus terbuka
11. Pintu keluar masuk dilakukan searah kecuali ada
kepentingan khusus
12. Menyediakan tempat cuci tangan menggunakan air bersih
mengalir dengan sabun atau hand sanitizer di pintu gerbang di masing-masing
kelas.
13. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh
melakukan kegiatan di satuan pendidikan :
a. memiliki kondisi medis comorbid yang tidak ferkontrol;
b. tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan
penerapan jaga jarak;
c. memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE,
MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; dan
d. memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi
posifif COVID-19 dan belum menyeiesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat
belas) hari,
14. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara
bertahap dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Peserta didik kurang dari 100 (seratus) orang :
a) bulan pertama 50 % (lima puluh persen); dan
b) bulan kedua 100% (seratus persen).
2. Peserta dıdik lebih dari 100 (seratus) orang :
a) bulan pertama 25% (duapuluh lima persen); dan
b) bulan kedua 50% (lima puluh persen).
15. PTM di satuan pendidikan akan ditinjau kembali jika
ditemukan konfirmasi positif di satuan pendidikan tersebut.
Download Edaran Pembelajaran Tatap Muka DISINI
Post a Comment for "Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM)"