Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM) - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM)


Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor : 03/KB/2021, Nomor : 384 Tahun 2021, Nomor: HK.0 1.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 -717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Perbup Nomor 50 tahun 2020, hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik bertempat di ruang Grahita Eka Praja pada Hari Senin. 05 April 2021 dan Rapat Koordinasi Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Satuan Pendidikan Kabupaten Gresik, kami beritahukan hal- hal berikut:

 

Download Instrumen Pembelajaran Tatap Muka DISINI


1. PTM di satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs/SMA/MA Negeri/Swasta dilaksanakan mulai hari Senin, 19 April 2021;

2. PTM di satuan Pendidikan Anak Usia Dini /TK /RA akan ditentukan kemudian;

3. Satuan Pendidikan dapat melaksanakan PTM dengan syarat:

3.1. Sudah mengisi daftar periksa kesiapan pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.

3.2. Tersedia sarana dan prasarana pendukung protokoJ kesehatan, sebagaimana instrumen tertampir.

3.3. Memiliki MOU dengan fasiiitas layanan kesehatan terdekat.

3.4. Mendapat persetujuan secara tertulis dari Komite Satuan Pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, dengan tetap menerapkan protokoJ kesehatan.

3.5. Mengajukan ijin ke Dinas Pendidikan Kab. Gresik untuk SD/SMP dan ke Kantor Kemenag untuk MI/MTs/MA. dengan tembusan Camat wilayah masing-masing.

3.6. Tersedianya satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai befikut:

1. tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;

2. tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan

3. tim pelatihan dan humas.

3.7. Memiliki SOP/Panduan Pelaksanaan PTM di Satuan Pendidikan

3.8. Memiliki Dokumen Kurikulum dan Kebijakan Pembelajaran, antara lain :

1. Menggunakan kurikulum yang telah dipilih dan ditetapkan pada masa pandemi.

2. Menyusun jadwal pembelajaran dengan jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar.

3. Menyiapkan pembelajaran baik PTM maupun PJJ dalam rangka memberi pelayanan terhadap orang fua sesuai pilihannya.

4. Selama masa transisi Kantin Sekolah/Madrasah tidak boleh buka.

5. Sekolah tidak boleh melakukan Kegiatan Olahraga dan Eksta kurikuler.

& Melakukan pengaturan kelas dengan kondisi tempat duduk siswa berjarak minimal 1,5 M

7. Kapasitas maksimal daiam saîu ruang kelas :

a. SD /Ml sederajat   : 14 peserta didik

b. SMP /MTS sederajat : 16 peserta didik

c. SMA/MA sederajat : 18 peserta didik

8. Perilaku wajib, meliputi :

a. Menggunakan masker;

b. Cuci tangan menggunakan air bersih mengalir dengan sabun atau hand sanitizer;

c. Menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma finna meter) dan tidak melakukan kontak fisik; dan

d. Menerapkan etika bersin/batuk.

9. Semua ruangan yang ada pada sekolah/madrasah meliputi ruang belajar, ruang Pendidik, Iaboratorium/ semoa aTat laboratorium steril, foilet, tempat parkir Pendidik, murid dan ruang lafinya yang ada setiap hari dibersihkan, dan disemprot dengan disinfektan setiap hari

10. Sirkulasi udara di dalam kelas baik atau ventilasi ruangan kelas memadai, jendela harus terbuka

11. Pintu keluar masuk dilakukan searah kecuali ada kepentingan khusus

12. Menyediakan tempat cuci tangan menggunakan air bersih mengalir dengan sabun atau hand sanitizer di pintu gerbang di masing-masing kelas.

13. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan :

a. memiliki kondisi medis comorbid yang tidak ferkontrol;

b. tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;

c. memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; dan

d. memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi posifif COVID-19 dan belum menyeiesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari,

14. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Peserta didik kurang dari 100 (seratus) orang :

a) bulan pertama 50 % (lima puluh persen); dan

b) bulan kedua 100% (seratus persen).

2. Peserta dıdik lebih dari 100 (seratus) orang :

a) bulan pertama 25% (duapuluh lima persen); dan

b) bulan kedua 50% (lima puluh persen).

15. PTM di satuan pendidikan akan ditinjau kembali jika ditemukan konfirmasi positif di satuan pendidikan tersebut.


Download Edaran Pembelajaran Tatap Muka DISINI


Post a Comment for "Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM)"