Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Covid 19 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Covid 19


KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 03/KB/2021, NOMOR 384 TAHUN 2021, NOMOR HK.01.08/MENKES/4242/2O21, NOMOR 440-717 TAHUN 2021

TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-l9)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA,

MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESTA,

Menimbang - Mengingat - Menetapkan :

MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID 2019).

Kesatu : Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Diseasi 2019 (COVID-19) Dilakukan dengan :

a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau

b. pembelajaran jarat jauh.

Kedua : Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Ketiga : Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

Keempat : Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021 / 2022.

Kelima : Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

Keenam : Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan/atau ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

Ketujuh : Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2O2O, Nomor HK.O1.O8/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kedelapan : Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebij akan dimaksud.

Kesembilan : Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Kesepuluh : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Download Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran DISINI


Post a Comment for "Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Covid 19"