Perbup Gresik Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbup Gresik Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Peraturan Bupati Gresik Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Gresik

Peraturan diatas Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Gresik

Diantara peraturannya sebagai berikut :

Pasal 3

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan untuk satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang berada di zona hijau dan zona kuning,

(2) Satuan pendidikan yang berada di Zona Orange dan Merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan,

(3) Pembelajaran pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan belajar dari rumah.

(4) Penentuan Zona Hijau, Kuning, Orange, dan Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

 

Pasal 4

(1) Pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan secara bertahap diawali dengan masa transisi selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

(2) Jadwal Pelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari ditentukan sebagai berikut :

a. Peserta didik dalam 1 (satu) kelas dibagi dalam 2 kelompok, masing masing kelompok berjumlah 50 % (lima puluh persen) dari jumlah siswa setiap kelas.

b. Pelajaran berlangsung selama 2 (dua) hari bagi masing-masing kelompok, dengan ketentuan :

1) Kelompok 1 : Hari Senin dan Hari Rabu

2) Kelompok 2 : Hari Selasa dan Hari kamis

c. jumlah jam belajar paling lama 3 jam setiap hari, dimulai Pukul 08.00 wib sampai Pukul 11.00 wib

d. Selama di sekolah tidak ada waktu istirahat

(3) pembagian kelompok belajar (shift) ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

(4) Setelah masa transisi selesai, apabila kecamatan tempat satuan pendidikan berlokasi tetap dikategorikan sebagai Daerah Zona Hijau dan Zona Kuning, Satuan Pendidikan masuk kedalam masa Tatanan Normal Baru.

 

Pasal 10

Daftar Periksa Kesiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi :

a. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan meliputi :

1. Toilet bersih;

2. Sarana cuci tangan dengan menggunakan air bersih mengalir dengan sabun atau cairan pembersih (hand sanitizer) dan

3. Disenfektan.

b. mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti, puskesmas, klinik, rumah sakit dan/atau layanan kesehatan lainnya;

c. memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh);

d. pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan disatuan pendidikan, meliputi:

1. Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol;

2. Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak; dan/atau

3. Memiliki perjalanan dari zona orange dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfimasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

e. membuat kesepakatan bersama komite Satuan Pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

Pasal 11

(1) Selain mengisi daftar periksa Kesiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kepala satuan pendidikan harus memastikan bahwa :

a. semua ruangan yang ada pada sekolah meliputi ruang belajar, ruang Pendidik, laboratorium/ semua alat laboratorium steril, toilet, tempat parkir Pendidik, murid dan ruang lainnya yang ada setiap hari dibersihkan, dan disemprot dengan disinfektan setiap hari;

b. sirkulasi udara di dalam kelas baik atau ventilasi ruangan kelas memadai, jendela harus terbuka;

c. pintu keluar masuk dilakukan searah kecuali ada kepentingan khusus;

d. menyediakan tempat Cuci tangan menggunakan air bersih mengalir dengan sabun atau hand sanitizer di pintu gerbang di masing-masing kelas;

e. ketersediaan thermogun (alat pengukur suhu);

f. penjual makanan dan minuman tidak boleh berjualan dilingkungan sekolah kecuali yang sudah menetap.

g. menyiapkan masker, faceshield bagi peserta didik maupun pengajar yang lupa tidak membawa;

h. menyiapkan tempat parkir untuk pengantar dan penjemput siswa;

i. jarak tempat duduk sesuai protokol kesehatan; dan

j. sekolah menyediakan posko pengamanan untuk 3 (tiga) pilar, dan petugas usaha kesehatan sekolah.

(2) Pembersihan dan penyemprotan semua ruangan yang ada di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh petugas kebersihan sekolah atau petugas penyemprot yang ditunjuk.

(3) ruang perpustakaan, kantin, lapangan olah raga tidak ada kegiatan



Download Peraturan Bupati Gresik  Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) DISINI

Post a Comment for "Perbup Gresik Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)"