Edaran Pencairan PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2021 - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Pencairan PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2021

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA tentang usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Pendataan penerimaan PIP diawali dengan ajuan oleh Admin Madrasah melalui Dasbor PIP https://emadrasah.kemenag.go.id/verval/login, setelah itu proses verifikasi dan validasi sesuai rekap dari kemenag untuk menvalidkan data. Proses itu telah berlangsung pada bulan Januari - Maret 2021.

SK Penetapan Penerimaan Dana PIP Tahap 1 Tahun 2021 sudah keluar dengan SK PIP tertanggal 19 Maret 2021. Berikut edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor : B-1033/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/04/2021 tanggal 12 April tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021.



Hal : Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh /ndones/a

Assalomu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI, MTs dan MA Tahap I Tahun Anggaran 2021 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 23 April 2021. Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepa!a Seksi di masing-masing Bidang serta dapat diunduh pada alamat berikut https://pipmadrasah.kemenaq.qo.id/e-monev/. Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MTs dan MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021;

2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan lslam untuk:

a. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MTs dan MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021;

b. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Tahun Anggaran 2021 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebu1 di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam juknis PIP Tahun 2021.

3. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi:

a. BRI Pusat : Bapak Riza (082242888889); lbu Aiia (082273586666)

b. BNI Pusat : Bapak Andong (0811846784); Ibu Lis (08128644812)

c. Kemenag Pusat : Bapak Fakhrurozi (085319596089); Bapak lnnan (081381333562); Ibu Amel (06973948140)

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. 

Post a Comment for "Edaran Pencairan PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2021"