Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Tentang Linieritas Guru - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Tentang Linieritas Guru

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Tentang Linieritas Guru


Regulasi baru terkait guru sertifikasi sudah diterbitkan oleh pemerintah. Melalui Kemendikbud, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Peraturan baru ini mengatur mengenai linieritas sertifikat pendidik.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinilai belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan itu, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Salah satu perubahan yang muncul adalah pada mata pelajaran Prakarya. Jika sebelumnya guru IPA dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, saat ini guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 (IPA) hanya dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA.

Pasal 1 regulasi ini menyebutkan “Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.”

Sedangkan di Paal 2 disebutkan, “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.”

Untuk lebih jelasnya, silakan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dengan klik di sini!





Sumber : Sang Pengajar

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Tentang Linieritas Guru"