Tugas Panitia Asesmen Nasional di Tingkat Madrasah (Satuan Pendidikan) - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Panitia Asesmen Nasional di Tingkat Madrasah (Satuan Pendidikan)


Asesmen Nasional Tahun 2023 sebagaimana POS AN Nomor Nomor 015/H/KP/2023 dilaksanakan sesuai jadwal berikut,


Jadwal AN Tahun 2023,

  • Jadwal SMK, MAK, SMA, MA, SMALB dan yang sederajat : Senin - Kamis, 28 - 31 Agustus 2023
  • Jadwal SMP, MTs, SMPLB dan yang sederajat : Senin - Kamis, 18 - 21 September 2023
  • Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap I : Senin - Kamis, 23 - 26 Oktober 2023
  • Jadwal SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap II : Senin - Kamis, 30 Oktober - 2 November 2023
Sebelum Asesmen dilaksanakan, Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah ataupun madrasah harus menetapkan panitia pelaksanaan AN Tahun 2023. Adapun struktur panitia dan tugasnya ialah sebagai berikut;

Panitia Pelaksana Asesmen Mandiri

Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari:
  1. Ketua Pelaksana,
  2. Pengawas Ruang,
  3. Proktor, dan
  4. Teknisi.

Panitia Pelaksana Asesmen Menumpang

Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional dengan status pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari
  1. Ketua Pelaksana, dan
  2. Pengawas Ruang.

Tugas Panitia Asesmen Nasional di Tingkat Madrasah

Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
  1. melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
  2. melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
  3. mendorong partisipasi peserta didik, pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional;
  4. merencanakan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;
  5. melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
  6. mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
  7. mengikuti simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana tingkat pusat;
  8. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen di lokasi Satuan Pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN;
  9. menyampaikan informasi kepada orang tua/wali peserta didik tentang keikutsertaan peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan AN;
  10. mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  11. mengikuti ketentuan penetapan "Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan Pendidikan menumpang" yang dituangkan dalam "surat keputusan" kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, sesuai kewenangannya;
  12. memfasilitasi mobilisasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lain;
  13. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kementerian, sesuai dengan DNT;
  14. memastikan peserta didik yang mengikuti AN hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal dan sesi pelaksanaan yang telah ditentukan;
  15. memastikan pelaksanaan AN di masing-masing Satuan Pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan;
  16. mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
  17. melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen;
  18. penggantian peserta utama dengan peserta cadangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 (satu) di hari pertama;
  19. jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan oleh peserta AN cadangan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang),
  20. melaksanakan AN sesuai dengan ketentuan pada POS AN;
  21. melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan;
  22. melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Satuan Pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK;
  23. membuat berita acara pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;
  24. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN sesuai tata tertib pelaksanaan AN;
  25. memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen AN;
  26. membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;
  27. melakukan evaluasi tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti ANBK, serta pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berpartisipasi mengisi Survei Lingkungan Belajar;
  28. menyusun laporan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;
  29. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
  30. khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Perwakilan RI setempat; dan
  31. menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan.
Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Tugas Panitia Asesmen Nasional di Tingkat Madrasah (Satuan Pendidikan)"