Tanya Jawab Tentang Daya Tampung dan Penyelenggara SNPMB - OPMA BAWEAN
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tanya Jawab Tentang Daya Tampung dan Penyelenggara SNPMB


Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru telah didibuka sejak Desember 2022 dan prosesnya akan terus berlanjut mengantarkan calon lulusan hingga masuk sebagai mahasiswa di perguruan tinggi.

Daya Tampung dan Penyelenggara SNPMB

Ada banyak pertanyaan yang timbul tentang SNPMB. Berikut admin bagikan penjelasan tentang Daya Tampung dan Penyelenggara SNPMB diambil dari website resmi SNPMB.

Daya tampung penerimaan mahasiswa baru

Apakah ada perubahan daya tampung terkait kebijakan seleksi masuk PTN yang baru ini?

Sesuai Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, proporsi mahasiswa yang diterima di PTN diatur berdasarkan jalur seleksinya. Untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi minimal 20%, seleksi nasional berdasarkan tes minimal 40% (PTNBH boleh menerima minimal 30%) sehingga seleksi secara mandiri oleh PTN maksimal 40% daya tampung (PTNBH boleh menerima maksimal 50%).

Penyelenggara Penerimaan Mahasiswa Baru PTN

Siapa Penyelenggara Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN?

Sesuai Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, penyelenggaraan seleksi penerimaan mahasiswa baru dilakukan oleh Kementerian bekerjasama dengan PTN.

Apa tugas Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3)?

Untuk meningkatkan pengelolaan pengujian bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel maka melalui Permendikbudristek No. 44 tahun 2022 dibentuklah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Salah satu pengujian yang dikelola oleh BP3 bekerjasama dengan PTN adalah seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, Mendikbudristek menetapkan tim dari Kementerian dan unsur-unsur PTN yang selama ini berpengalaman menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Laporan Ketidaksesuaian Prosedur Masuk PTN

Apabila masyarakat ingin melaporkan kejadian atau ketidaksesuaian prosedur pada proses penerimaan mahasiswa baru, apa yang dapat dilakukan?

Kemdikbudristek menyediakan kanal pelaporan seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian di https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/ atau https://dikti.kemdikbud.go.id/whistle-blowing-system/ apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Post a Comment for "Tanya Jawab Tentang Daya Tampung dan Penyelenggara SNPMB"